KADIN DKI Jakarta Ajak Warga Pahami Kepemilikan Apartemen dan Rusun
Status kepemilikan lahan dan bangunannya sangat berbeda, konsumen merasa tertipu, sehingga hal ini perlu dijelaskan secara mendetil kepada masyarakat
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA:Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Eddy Kuntadi mengatakan dalam waktu 15 tahun terakhir, pembangunan apartemen dan rumah susun di DKI Jakarta sangat gencar dilakukan baik oleh developer swasta maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ini disebabkan di Jakarta lahan untuk pemukiman semakin terbatas dan harga tanah semakin mahal, jumlah penduduk semakin bertambah sedangkan kebutuhan perumahan semakin meningkat.
Sementara itu warga dan konsumen yang selama ini tinggal di rumah horisontal masih belum bisa meninggalkan kebiasaannya ketika tinggal di apartemen.
Padahal, status kepemilikan lahan dan bangunannya sangat berbeda, konsumen merasa tertipu, sehingga hal ini perlu dijelaskan secara mendetil kepada masyarakat," kata Eddy Kuntadi.
Dia menjelaskan bahwa permasalahan tersebut telah diatur dalam UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 20/2011 tentang tentang Rumah Susun.
Akibat ketidaktahuan masyarakat terhadap aspek kepemilikan rumah susun maupun apartemen, tidak sedikit terjadi konfiik antara penghuni dengan pengelola gedung.
Baca: Pemanasan Jelang GIIAS 2018, Gaikindo Gelar Program Safety & Defensive Driving
Menunjuk data dari Colliers lntemational Indonesia Jumlah pasokan apartemen di Jakarta dan sekitarnya pada 2017 diperkirakan mencapai 28 ribu unit, melonjak 45,4 persen dari tahun sebelumnya, yakni hanya 19 ribu unit.
Meskipun sedikit mengalami kelesuan akibat perlambatan ekonomi domestik, pasokan apartemen dari para pengembang masih cukup tinggi.
Namun, pada 2018 pasokan apartemen diperkirakan bakal turun sekitar 13,3 persen menjadi 24 ribu unit.
Sementara jumlah apartemen di Jakarta dan sekitarnya pada 2017 meningkat sekitar 16 persen menjadi sekitar 204 ribu unit dari tahun sebelumnya 176 ribu unit, dan pada 2018.
vertikal ini karena saat lnl banyak apartemen yang tidak digunakan maupun disewakan. Namun, kebijakan penerapan pajak apartemen menganggur ini ditunda karena memberatkan para pengembang yang unitnya banyak belum terjual.
Ketua Panitia Pelaksana, Bugi P. Dewanto, mengatakan, Forum Diskusi Hukum ini merupakan wadah bagi berbagai pihak/Sakehoider terutama dalam menyikapi berbagai aspek permasalahan yang terjadi.
"Sehingga Develover/Pengembang bisa menampung apa yang diinginkan konsumen dan bertanggung jawab dengan fasilitas yang sudah dipasarkan, disisi lain konsumen menjadi cerdas dalam memahami seluk belukjual beli apartemen," katanyma.
S Suhartono, SE, MM, Selaku Wakil Ketua Umum Bidang Hukum mengatakan, menyikapi maraknya pendirian apartemem di Jakarta booming saat ini. sangat dipeduka" “”?…" hukum dan informasi yang benar. sehingga perlindungan hukum terhadap konsumen ,elas dalam kepemilikannya, dengan demikian konsumen tidak merasa dibohonsi
KADIN DKI berharap melalui Forum Diskusi Hukum ini dapat merumuskan masukan untuk perbaikan kebijakan pemerintah yang lebih kondusif, khususnya terhadap pembangunan apartemen dan rumah susun di DKI Jakarta.