Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Beras Impor Oplosan Masuk Hongkong, Dipasarkan ke Restoran

Beras impor kualitas rendah tersebut masih dapat dimakan dan tidak berdampak buruk pada kesehatan.

Editor: Choirul Arifin

Laporan Reporter Kontan, Tane Hadiyantono 

TRIBUNNEWS.COM, HONG KONG -  Petugas Bea Cukai Hongkong baru-baru ini menyita 15.000 kilogram beras campuran. Beras oplosan tersebut menyuplai kebutuhan 100 restoran di Hong Kong.

Beras sitaan tersebut mengandung 10% beras berkualitas dan sisa 90% beras berkualitas rendah hasil impor dari Thailand, Vietnam dan Kamboja.

Kepala Intellectual Property Investigation (Operations) Group Bea Cukai Hong Kong, Guy Fong Wing-kai dikutip South China Morning Post, Sabtu (19/5/2018) mengatakan, beras impor kualitas rendah tersebut masih dapat dimakan dan tidak berdampak buruk pada kesehatan.

Namun memiliki cita rasa dan tekstur yang inferior. Normalnya, beras tersebut dijual setengah harga dari beras merek premium.

"Dengan mencampur beras asli dan kualitas rendah bersama, suplier tersebut mendapat keuntungan HK$ 100 per kantong," kata Fong kepada South China Morning Post.

Baca: Kalimat Terakhir Usai Salat Subuh Bareng Rasyid, Adara Taista: Aku Ingin Tidur

Selain menyita 15.000 kilogram beras campuran, Bea Cukai Hong Kong juga menemukan 600 karung beras putih palsu, 6 ton beras kualitas rendah dan 1,6 ton beras asli bermerek di sebuah pabrik tersembunyi di San Po Kong, Kowloon. 

Baca: Cerita Wati yang Kini Kebingungan Siapkan Mudik Lebaran Setelah Rumahnya di Duren Sawit Dilalap Api

Berita Rekomendasi

Selain itu juga ditemukan 7.000 karung beras palsu dengan perkiraan nilai mencapai HK$ 178.000.

Beras-beras oplosan tersebut sudah dalam keadaan dibungkus dan dicap dengan merek asal Thailand yaitu Chaitip, Golden Phoenix, Golden Vital King dan Kim Kia Ta.

Sepanjang tahun lalu, Hong Kong mengimpor 313.500 ton beras, di mana 65,9% berasal dari Thailand.

Menurut Fong, ini adalah tangkapan terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2014 silam, ditemukan beras palsu sebanyak 5.000 kg. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan untuk pemalsuan ini adalah penjara lima tahun dan denda sebesar HK$ 500.000.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas