Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mengagetkan! Penjarahan Uang Digital di Seluruh Dunia Mencapai 1,2 Miliar Dolar

Data Anti-Phishing Working Group yang dirilis, Kamis (24/5/2018) menunjukkan, pencurian uang kripto sejak awal 2017 mencapai US$ 1,2 miliar dolar.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mengagetkan! Penjarahan Uang Digital di Seluruh Dunia Mencapai 1,2 Miliar Dolar
RUBLIX
Data Anti-Phishing Working Group (APWG) yang dirilis, Kamis (24/5/2018) pekan lalu menunjukkan, pencurian uang kripto sejak awal tahun 2017 mencapai US$ 1,2 miliar. 

Laporan Reporter Kontan, Avanty Nurdiana 

TRIBUNNEWS.COM, CALIFORNIA - Tak salah jika ada pendapat, menyimpan uang kripto dianggap berisiko tinggi.

Data Anti-Phishing Working Group (APWG) yang dirilis, Kamis (24/5/2018) pekan lalu menunjukkan, pencurian uang kripto sejak awal tahun 2017 mencapai US$ 1,2 miliar. 

Perkiraan tersebut bagian dari penelitian kelompok nirlaba tentang cryptocurrency dan sudah termasuk pencurian uang kripto yang dilaporkan.

Maraknya pencurian uang digital sejalan dengan popularitas mata uang kripto seperti bitcoin yang mencorong di tahun lalu.

Penelitian itu juga menunjukkan mata uang kripto jumlahnya lebih dari 1.500 banyak beredar di wilayah yang tidak diatur oleh regulator.

"Satu masalah yang kami lihat selain aktivitas kriminal seperti perdagangan narkoba dan pencucian uang menggunakan cryptocurrency, juga  pencurian token digital oleh orang-orang jahat," ujar Dave Jevans, Kepala Eksekutif CipherTrace, sebuah firma keamanan cryptocurrency kepada Reuters.

BERITA REKOMENDASI

Dave sehari-hari juga menjabat Chairman APWG.

Baca: Enam Fakta Bocah SMP yang Curi 10 Koper Penumpang dan Lima Kali Mengecoh Petugas Bandara Soetta

Jevans memperkirakan, dari US$ 1,2 miliar uang kripto yang dicuri itu, hanya sekitar 20%-nya yang telah ditangani oleh lembaga penegak hukum.

Namun investigasi tentang aktivitas kriminal atas uang kripto itu tidak mengalami kemajuan karena berlakunya beleid perlindungan data umum alias general data protection regulation (GDPR) di Uni Eropa. Aturan ini mulai berlaku sejak 25 Mei 2018.

uang digital, uang kripto
Data Anti-Phishing Working Group (APWG) yang dirilis, Kamis (24/5/2018) pekan lalu menunjukkan, pencurian uang kripto sejak awal tahun 2017 mencapai US$ 1,2 miliar.

"GDPR akan berdampak negatif terhadap keamanan internet secara keseluruhan dan secara tidak sengaja akan membantu penjahat dunia maya," kata Jevans.

Baca: Kabar Bohong yang Viral tentang Jenazah Berkafan Dibuang di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat

Sebab, dengan membatasi akses ke informasi penting, undang-undang baru ini akan secara signifikan menghambat penyelidikan terhadap kejahatan dunia maya, pencurian mata uang kripto, phishing, ransomware, malware, penipuan dan pembajakan uang kripto.


GDPR yang disahkan pada 2016, bertujuan untuk menyederhanakan dan mengonsolidasikan aturan-aturan yang perlu diikuti perusahaan untuk melindungi data.

GDPR juga berfungsi melindungi informasi pribadi.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas