Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

THR-mu Tak Dibayar Perusahaan? Ayo Lapor Langsung ke Posko THR Kemnaker!

Pokso THR akan melayani aduan pekerja terhitung mulai hari ini hingga 22 Juni 2018.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in THR-mu Tak Dibayar Perusahaan? Ayo Lapor Langsung ke Posko THR Kemnaker!
INFO NAWACITA
Pokso THR akan melayani aduan pekerja terhitung mulai hari ini hingga 22 Juni 2018. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI meluncurkan Posko Peduli Lebaran yang difungsikan untuk melayani pengaduan pekerja terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR), pada Senin (28/5/2018).

Posko yang tersedia di area Kantor Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, diresmikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.

"Ini kegaiatan setiap tahun kita lakukan sekaligus bentuk fasilitasi dari pemerintah agar hak para pekerja mendapatkan THR benar-benar dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," kata Hanif di kantor Kemenaker,  Senin (28/5/2018).

Selain itu, posko yang disediakan di Pelayanan Terpadu Satu Atap, lantai satu, Blok B Kantor Kemenaker ini akan menerima segala bentuk aduan terkait keterlambatan thr serta laporan adanya perusahan yabg tidak memberikan kewajiban THR.

"Posko THR di Kemenaker ada di Pelayanan Terpadu Satu Atap, lantai satu, Blok B Kantor Kemenaker yang akan terima berbagai macam aduan, misalnya keterlambatan karena tidak dilaksanakan pembayaran (THR oleh perusahaan) atau faktor lain," terang Hanif.

Baca: Enam Fakta Bocah SMP yang Curi 10 Koper Penumpang dan Lima Kali Mengecoh Petugas Bandara Soetta

Pokso THR akan melayani aduan pekerja terhitung mulai hari ini hingga 22 Juni 2018.

Berita Rekomendasi

"Operasi mulai tanggal per hari ini sampai 22 Juni. Hari ini tanggal 28 Mei sampai 22 Juni masa kerja Posko THR kita," tambahnya.

Untuk itu, Hanif juga berpesan kepada pelaku usaha agar membayar kewajiban thr sesuai Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia itu.

Baca: Begini Wujud Gubug Alif Hidayat, Bocah yang Berbuka dengan Nasi dan Garam di Karawaci, Tangerang

"pelaku usaha harus mengikuti aturan yang pemerintah buat dengan membayarkan thr 1 minggu sebelum hari H lebaran," jelas Hanif.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Hayani Rumondang di tempat yang sama menyampaikan posko ini untuk memastikan buruh menerima hak THR sebagai mana mestinya.

"Hari ini kita luncurkan Posko THR sebagai salah atau satgas peduli Lebaran untuk pastikan pembayaran THR bisa berjalan lancar, tetap waktu dan sesuai yang ditetapkan pemerintah," terang Hayani.

Kemudian, Menaker Hanif langsung meninjau posko Pelayanan Terpadu Satu Atap, lantai satu, Blok B Kantor Kemenaker itu.

Hanif mengecek kesiapan petugas, formulir aduan dan perlengkapan yanh digunakan para petugas untuk melayani aduan.

Kurang lebih, terdapat 6 buah meja petugas telah disiapkan untuk melayani aduan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas