Mulai dari PNS, Anggota DPR, Hingga Presiden, Semua Dapat THR
"Seluruh PNS dan seluruh pegawai honorer termasuk pejabat negara (yang menerima THR)," kata Sri Mulyani
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara akan cair mulai akhir Mei ini hingga awal Juni 2018 mendatang.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan seluruh pegawai negara menerima jatah THR mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai honorer.
Pejabat negara lainnya seperti Presiden, Wakil Presiden, anggota MPR dan DPR juga ikut menerima THR.
"Seluruh PNS dan seluruh pegawai honorer termasuk pejabat negara (yang menerima THR)," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (28/4/2018).
Baca: Soal Besarnya Gaji Megawati Dkk di BPIP, Mardani Ali Sera: Keppres Ini Sangat Memalukan!
Besaran THR tersebut adalah sebesar gaji yang biasa diterima para PNS dan pejabat negara pada bulan sebelumnya.
"Jadi kita lihat berdasarkan apa yang take home pay (total upah yang dibawa pulang) yang diperoleh PNS atau honorer dan itu dianggarkan oleh masing-masing satuan kerja sesuai dengan besaran tunjangan yang mereka peroleh," ungkap Sri Mulyani.
Baca: Pesan Zulkifli Hasan di Pilkada: Jangan Pilih karena Pencitraan, Sembako, Sarung, Atau Amplop!
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 35,76 triliun untuk membayaran gaji pensiunan, tunjangan ke-13, dan THR, mengacu Undang-Undang APBN tahun 2018.
Rnciannya, anggaran THR gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp 6,85 triliun, gaji ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun, dan pensiunan ke-13 senilai Rp 6,85 triliun.