Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bea Cukai Mendorong Pemegang HKI Lakukan Recordial

Era baru pemberantasan pelanggaran HKI akan dimulai sejak 21 Juni 2018 nanti saat semua pemegang HKI untuk mendaftar secara manual dan online

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in Bea Cukai Mendorong Pemegang HKI Lakukan Recordial
Ist
Narasumber MIAP dan Bea Cukai terkait sosialisasi peraturan baru pengendalian Ekspor Impor barang yg diduga hasil pelanggaran HKI. 

Penerapan recordial ini membantu perlindungan HKI di dalam negeri, sebagaimana praktik di negara maju seperti Jepang dan Amerika yang telah menerapkan hal tersebut. 

"Ini sangat dianjurkan untuk pemegang HKI dalam negeri atau lokal. Bagi brand internasional, mereka harus berbadan hukum di dalam negeri, memiliki SIUP, dan karyawan. Hal ini untuk kepastian hukum dan juga kesejahteraan," jelasnya.

Baca: Wiranto Sebut Tidak Ada Rekayasa Dari Pemerintah Untuk Melemahkan KPK

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Selanjutnya diatur pelaksanaan teknisnya melalui Peraturan Menteri Keuangan RI No. 40/PMK.04/2018 berisi tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring Dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang Yang Diduga Merupakan Atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

Direktur Merek DJKI Kemenhumham RI, Fathlurahman mengatakan, pihaknya juga akan melakukan MoU dengan DJBC Kemenkeu untuk memuluskan penerapan recordial ini. Sebab recordial tidak menjadi kewajiban bagi pemegang HKI. 

"Pemerintah memang terus berupaya menghadirkan kepastian hukum bagi pemegang hak cipta. Recordial ini sudah bagus bagi pemegang merek dalam negeri. Maka kita dorong pemegang HKI untuk daftar. Ini langkah baik untuk mendorong daya saing produk kita. Nanti akan kami lakukan MoU dengan DJBC. Setiap hari kami terima 300 pendaftaran merek dan untuk HKI sekitar 20-an," kata Fathlurahman di kesempatan yang sama.

Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Justisiari P. Kusumah mengatakan, MIAP sangat mengapresiasi dikeluarkannya peraturan yang memberikan alternatif perlindungan bagi pemilik merek khususnya dan masyarakat konsumen pada umumnya. 

"Melalui peraturan baru ini diharapkan dapat digunakan oleh pemilik merek sebagai upaya untuk menanggulangi peredaran produk palsu/ilegal/bajakan yang ada di Indonesia, kata Justisiari.

Berita Rekomendasi

Sekilas PMK 40/2018

Dalam PMK No. 40/PMK.04/2018 Pasal 3, Pemilik atau Pemegang Hak atas merek dan/atau hak cipta dapat mengajukan permohonan Perekaman (Recordation) data HKI berupa merek dan hak cipta secara tertulis kepada Direktur Perekaman.

Pemegang Hak Merek juga dapat menunjuk Examiner (dari perusahaannya) yang ahli dan memahami data mengenai ciri keaslian produk seperti merek, barang, nama dagang, tampilan produk, kemasan, rute distribusi, dan pemasaran, serta jumlah produk yang dipasarkan dalam suatu wilayah dalam hal HKI berupa merek. 

Untuk penelitian permohonan Perekaman (Recordation),  Pejabat Bea dan Cukai dapat berkoordinasi dengan Instansi dan/ atau pihak lain yang terkait untuk melakukan validasi data HKI. Selanjutkan Direktur Perekaman memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

Perekaman data berupa merek dan hak cipta pada sistem Perekaman  HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan dan dapat diperpanjang dengan pengajuan ke Bea dan Cukai paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa Perekaman  berakhir. Jika tidak diperpanjang, Pemilik atau Pemegang Hak harus mengajukan permohonan baru.

Dalam PMK tersebut juga mengatur tindakan Penegahan oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berdasarkan bukti yang cukup, hasil pemeriksaan pabean atau analisis intelijen berdasarkan pada informasi sistem Perekaman HKI. 

PMK juga mengatur Penyerahan Jaminan berupa jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan pada Kantor Pabean pemasukan barang impor atau pengeluaran barang ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasi pelanggaran HKI. Jangka waktu Jaminan yaitu selama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterbitkan.

Pejabat Bea dan Cukai akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap data dalam sistem Perekaman HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai paling sedikit i (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas