Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

IUPK Sementara Buat Freeport Akan Habis Bulan Depan

Freeport Indonesia akhirnya memegang status IUPK tanpa harus menggugurkan Kontrak Karya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in IUPK Sementara Buat Freeport Akan Habis Bulan Depan
ISTIMEWA
Tambang Grasberg PT Freeport Indonesia. 

Laporan Reporter Kontan, Pratama Guitarra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara yang saat ini dipegang oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) berakhir pada bulan depan. Tepatnya, 4 Juli 2018. Artinya, jika IUPK berakhir, maka kegiatan ekspor konsentrat Freeport Indonesia juga berakhir.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit membenarkan bahwa pada tanggak 4 Juli 2018 status IUPK Sementaranya Freeport Indonesia berakhir. Setelah IUPK berakhir, Freeport Indonesia kembali memakai status Kontrak Karya (KK).

"Yang pasti berakhir. Logikanya kalau berakhir harus mengajukan perpanjangan. Tapi syaratnya apa belum tahu. Nanti tunggu pak Dirjen (Bambang Gatot Ariyono)," terang Bambang Susigit, Minggu (10/6/2018).

Status IUPK Sementara merupakan salah satu status hukum tanpa payung.

Freeport Indonesia akhirnya memegang status IUPK tanpa harus menggugurkan Kontrak Karya.

Itu terjadi pada saat ekspor Freeport Indonesia diberhentikan atas dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 01/2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca: Baznas Kelola Tiga Platform Digital Alternatif Pembayaran zakat

Berita Rekomendasi

Dimana disebutkan, bahwa per tanggal 14 Januari 2017 sudah tidak ada lagi ekspor mineral mentah ke luar negeri. Namun, Pemberian status IUPK Sementara itu juga bermaksud menyelesaikan empat hal negosiasi. 

Diantaranya, Freeport Indonesia wajib mendivestasikan sahamnya 51%, wajib membangun smelter, stabilitas investasi dalam hal ini perpindahan dari nailedown menjadi prevailling dan perubahan status IUPK.

Baca: Mudik Bawa Kendaraan, Pertimbangkan Pakai Cairan Ini untuk Cegah Ban Bocor di Perjalanan

"Intinya selesai 4 Juli (status IUPK-nya). Bisa diperpanjang nunggu verifikasi juga kan," tandas Bambang Susigit.

Freeport Indonesia juga pada Februari 2018 telah mendapat izin ekspor konsentrat sebanyak 1,2 juta ton hingga Februari 2019 mendatang.

Pemberian rekomendasi ekspor konsentrat ini, menurut Bambang, sudah melalui tahap evaluasi oleh pihak verifikator maupun Kementerian ESDM.

Bambang mengatakan salah satu indikator evaluasi adalah pembangunan smelter.

Bambang menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi PT. Freeport Indonesia sudah melakukan progres pembangunan smelter sebesar 2,43% dalam proyeksi satu tahun.

Menurut catatan Kementerian ESDM, sejak Februari-April 2018 ekspor konsentrat sudah mencapai 305.900 ton.

Rinciannya, ekspor ke Korea Selatan sebesar 44.000 ton, kemudian Jepang 104.500 ton, India 36.400 ton, China 88.000 ton, Spanyol sebesar 22.000 ton, dan Bulgaria sebesar 11.000 ton.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas