Tarif Baru Ruas Tol JORR Mulai 13 Juni 2018 Pasca Pemberlakuan Sistem Transaksi Baru
Tarif kendaraan golongan I menjadi Rp 15.000, golongan II dan III menjadi Rp 22.500, dan kendaraan golongan IV dan V menjadi Rp 30.000.
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung mulai tanggal 13 Juni 2018 pukul 00.00 WIB, Badan Pengatur Jalan Tol akan memberlakukan sistem transaksi pembayaran tarif tol di ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) menjadi cukup sekali bayar di gerbang tol manapun.
Tarif jalan tol yang diintegrasikan sistem pembayarannya adalah jalan tol JORR seksi W1, W2U, W2S, S, E1, E2, E3, ATP (SS Penjaringan sampai Kebon Bawang) dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
Dengan diberlakukannya integrasi sistem transaksi baru di Ruas Jalan Tol JORR ini, maka akan terdapat titik transaksi baru.
Yakini, pada akses masuk Bintaro Viaduct yang mengarah ke Bintaro. Selanjutnya, tidak terdapat lagi transaksi di Gerbang Tol (GT) Meruya Utama, GT Meruya Utama 1, GT Semper Utama, GT Rorotan dan GT Pondok Ranji (Sayap menuju Bintaro).
Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna dalam paparannya di Hotel Dafam Teraskita, Jakarta, Senin (11/6/2018) petang menjelaskan, dengan sistem transaksi baru di JORR ini, maka sistem pentarifan untuk kendaraan yang melintas juga akan berubah.
Yakni dari semula 5 golongan tarif disederhanakan menjadi hanya 3 golongan tarif.
Tarif baru tersebut adalah: kendaraan golongan I Rp 15.000, golongan II dan III menjadi Rp 22.500, dan kendaraan golongan IV dan V menjadi Rp 30.000.
Herry menjelaskan, penyederhanaan golongan tarif ini akan menguntungkan pengusaha angkutan truk yang selama ini banyak memanfaatkan ruas JORR sejalan dengan upaya serius pemerintah mempercepat waktu transaksi di gerbang tol tanpa harus mengantre lama.
Selain itu juga untuk mendorong truk angkutan barang yang melintas di ruas JORR lebih taat pada aturan mengenai batas maksimum muatan yang boleh diangkut, serta ketentuan dimensi kendaraan.
"Upaya ini adalah lebih pada penerapan sistem agar kendaraan angkutan barang lebih taat pada ketentuan batas muatan dan dimensi kendaraan. Selama ini ongkos yang dikeluarkan oleh badan usaha merekonstruksi jalan tol yang rusak lebih cepat dari seharusnya, sangat tinggi, akibat truk bermuatan lebih," ungkap Herry.
Baca: Mulai 13 Juni 2018, Masuk Tol JORR Cukup Sekali Bayar
Selain itu, padatnya lalu lintas membuat operator jalan tol memiliki waktu kerja yang lebih sempit untuk memperbaiki jalan tol yang rusak akibat truk yang membawa muatan berlebih.
"Penyederhaaan golongan tarif dari 5 menjadi 3 golongan ini segera diformalkan, dengan dikompensasi pada pengetatan aturan tentang dimensi dan berat kendaraan," jelas Herry.
Diakuinya, penyederhanaan tarif golongan kendaraan ini berpotensi menurunkan pendapatan operator jalan tol pengelola ruas JORR. Namun, pemerintah juga tidak akan tinggal diam.
Sedang dipertimbangkan untuk memberikan insentif kepada operator jalan tol dalam bentuk lain. Misalnya, insentif fiskal terkait dengan pengembalian investasi yang telah dikeluarkan operator jalan tol saat membangu ruas tol tersebut.
Terkait hal ini, BPJT Kementerian PUPR akan membicarakannya dengan Kementerian Keuangan.