Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Misbakhun Sebut Penurunan Tarif Pajak UMKM Jadi Bukti Jokowi Berpihak pada Pengusaha Kecil

"Ini menunjukkan secara jelas posisi keberpihakan Presiden Jokowi pada rakyat kecil dengan keringanan tarif pajak," kata Misbakhun

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Misbakhun Sebut Penurunan Tarif Pajak UMKM Jadi Bukti Jokowi Berpihak pada Pengusaha Kecil
ISTIMEWA
Misbakhun di korea 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meluncurkan insentif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen.

Kebijakan itu merupakan buah revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Baca: Keluhan Pelaku UMKM Buat Jokowi Pangkas PPh Final Jadi 0,5 Persen

Peluncuran insentif PPh bagi pengusaha UMKM dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/06).

Tujuan insentif itu adalah memberi rasa keadilan dan memperluas kesempatan bagi pelaku UKM untuk memahami ketentuan dan administrasi perpajakan.

Selanjutnya, para pelaku UMKM akan memperoleh bimbingan sehingga ke depannya dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.

Dalam sambutannya Presiden Jokowi mengatakan,bpemberian insentif pajak UMKM bertujuan agar pengusaha mikro bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil, kemudian menjadi menengah dan menjadi lebih besar lagi.

BERITA TERKAIT

Karena itu, Jokowi merevisi PP Nomor 46 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018.

"Tujuan kami meringankan pajak sehingga usaha mikro dapat tumbuh jadi usaha kecil. Usaha kecil, meloncat lagi usaha menengah. Usaha menengah, jadi usaha yang lebih besar," ujar Jokowi yang langsung disambut tepuk tangan hadirin.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun yang turut hadir dalam acara tersebut memberikan apresiasnya atas kebijakan Presiden Jokowi yang secara serius dan sungguh-sungguh memperhatikan sektor UMKM melalui pemberian insentif tarif pajak tersebut.

"Ini menunjukkan secara jelas posisi keberpihakan Presiden Jokowi pada rakyat kecil dengan keringanan tarif pajak," kata Misbakhun.

Legislator Partai Golkar yang getol membela kebijakan Presiden Jokowi itu menambahkan, penerbitan PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi awal dan tonggak bagi keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM.

Sebab, nantinya para pelaku UMKM tidak hanya memperoleh kemudahan perpajakan, melainkan juga terhadap perizinan, akses perbankan dan pasar termasuk ekspor.

“Saya berharap ke depan mereka (pelaku UMKM, red) menjadi punya kebiasaan dan tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” tegasnya.

Mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan itu meyakini penurunan tarif pajak dari 1 persen menjadi 0,5 persen akan membuat arus kas usaha UMKM lebih terjaga dan bisa mengembangkan usaha.

Namun, disisi lain Misbakhun juga mengharapkan pelaku UMKM makin proaktif menjadi wajib pajak.

Menurut Misbakhun, banyak keuntungan dan kemudahan jika menjadi wajib pajak.

Baca: Hasil Jajak Pendapat: Nyaris Separuh Warga Jerman Ingin Merkel Mengundurkan Diri

Sebaliknya, pelaku usaha akan merugi jika terus berupaya menghindari pajak.

“Pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan berupa tax holiday dan tax allowance agar industri tumbuh dan perekonomian bergerak. Dan tidak ketinggalan, untuk para pelaku UKM pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan di bidang perpajakan,” pungkas Misbakhun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas