BI Relaksasi Kebijakan LTV, Ambil Kredit Rumah Kini Bisa Bebas Uang Muka
“Prediksinya KPR optimis bisa tumbuh di atas 14 persen secara tahunan di semester II 2018,” kata Bhima kepada Tribunnews.com
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan baru tentang relaksasi aturan rasio kredit terhadap nilai atau loan to value (LTV) di kredit properti. Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan kredit perumahan lebih menggeliat lagi.
Kebijakan tersebut akan mulai berlaku 1 Agustus 2018 mendatang.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam pengumuman penerbitan kebijakan ini di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (29/6/2018) mengatakan, kebijakan ini diambil untuk mengimbangi dampak kenaikan suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin dari sebelumnya 4,75 persen menjadi 5,25 persen.
Sebab, dengan adanya kebijakan tersebut diprediksi bakal mengerek bunga kredit perbankan, tak terkecuali dengan sektor kredit perumahan.
Baca: Penumpang Ojek Online yang Terlindas Bus Sumber Alam di Baranangsiang Ternyata Seorang Dokter
“Kebijakan diharapkan dapat mendukung kinerja sektor properti yang saat ini masih memiliki potensi akselerasi dan dampak pengganda cukup besar terhadap perekonomian nasional,” kata Perry di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Namun demikian, Perry menambahkan, untuk pembelian rumah kedua dan ketiga tetap akan diterapkan LTV sebesar 10 hingga 20 persen, kecuali tipe rumah berukuran 21 meter persegi
Perry mengungkapkan, relaksasi kebijakan LTV diharapkan bisa memberikan dampak bagi pertumbuhan ekonomi, sebab, sektor properti memiliki efek berganda yang relatif tinggi. Misalnya, menaikkan permintaan tenaga kerja di sektor konstruksi, permintaan bahan bangunan.
“Efek berganda sektor properti relatif tinggi,” katanya.