Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Uji Coba Ganjil-Genap di Ruas Jalan Arteri Jakarta, Pelanggar Dialihkan Keluar Jalur

Selama masa uji coba pengguna jalan yang melanggar tidak akan dikenai sanksi hukuman.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Uji Coba Ganjil-Genap di Ruas Jalan Arteri Jakarta, Pelanggar Dialihkan Keluar Jalur
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7/2018). Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) atas rekomendasi Dinas Perhubuan DKI Jakarta sedang mempelajari kajian mengenai pembatasan kendaraan roda dua atau sepeda motor dengan sistem ganjil-genap di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uji coba kendaraan dengan plat nomor ganjil-genap mulai diberlakukan di sejumlah jalan di Jakarta seperti MT Haryono dan DI Panjaitan mulai hari ini (2/7/2018) hingga 31 Juli 2018 mendatang.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, selama masa uji coba pengguna jalan yang melanggar tidak akan dikenai sanksi hukuman.

Namun bukan berarti pengguna jalan bisa melaju terus di jalan tersebut, petugas akan mengarahkan pengguna jalan yang melanggar untuk keluar jalur dan menggunakan jalan lain.

"Nanti kita lakukan peringatan-peringatan kalau masih ada yang melanggar terpaksa nanti kita lakukan pengalihan," ungkap Bambang saat ditemui di acara FMB 9, di Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).

Bambang menegaskan penegakan hukum seperti tilang akan diberlakukan setelah ganjil-genap resmi beroperasi yakni mulai Agustus 2018.

Baca: Lelang Program Multi Lane Free Flow Jalan Tol Diminati Investor

"Setelah melakukan pengalihan, baru nanti awal Agustus kita lakukan penegakan hukum," kata Bambang.

Berita Rekomendasi

Adapun program ganjil-genap ini diberlakukan untuk memperlancar program Asian Games 2018 dengan target waktu tempuh atlet dari titik ke titik hanya mencapai 30 menit.

"Harapan kita adalah dengan penerapan kebijakan tersebut, nanti apa yang disampaikan atau yang diinginkan panitia Inasgoc bisa tercapai," ungkap Bambang.

Selain MT Haryono dan DI Panjaitan, Ganjil Genap juga diberlakukan di Jalan Benyamin Sueb dari simpang Benyamin Sueb hingga Kupingan Ancol.

Kemudian di Jalan Ahmad Yani mulai dari Simpang Perintis hingga Simpang Pemuda lalu di Jalan Gatot Subroto mulai dari Simpang Kuningan, Simpang Slipi, hingga Simpang Tomang.

Berlaku juga di Jalan S Parman, Rasuna Said dan sepanjang jalan Metro Pondok Indah dari Simpang Kartini, Bundaran Metro Pondok Indah, Simpang Pondok Indah, Simpang Bungur, Simpang Gandaria City, Simpang Kebayoran Lama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas