Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Waspadai Tingkat Suku Bunganya Jika Ingin Beli Rumah Tanpa DP

Menurut rencana, relaksasi LTV dan Financing to Value (FTV) terhadap sektor properti akan diterapkan BI awal Agustus 2018.

Editor: Sanusi
zoom-in Waspadai Tingkat Suku Bunganya Jika Ingin Beli Rumah Tanpa DP
Apersi Kaltara
Rumah tapak di Tanjung Selor dalam tahap pembangunan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelonggaran aturan Loan to Value (LTV) sektor properti yang akan diterapkan Bank Indonesia, memungkinkan masyarakat yang ingin membeli rumah pertama tanpa perlu menyerahkan uang muka alias down payment (DP) 0 persen.

Meski diyakini akan memudahkan untuk membeli rumah pertama, namun masyarakat perlu mewaspadai dampak yang mungkin timbul dari kebijakan tersebut.

"Waspadai tingkat suku bunganya," kata pengamat properti Jehansyah Siregar kepada Kompas.com, Selasa (3/7/2018).

Dosen Kelompok Keahlian Perumahan Permukiman Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SKPPK) Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menilai, dengan dibebaskannya uang muka, maka bisa menjadi alasan bagi perbankan untuk menaikkan suku bunga yang berlaku.

Hal lain yang juga perlu diperhatikan masyarakat yaitu rentang waktu (tenor) yang diberikan perbankan atas bunga kredit tetap (fixed). Jangan sampai terjadi perubahan suku bunga sebelum batas waktu yang ditawarkan berakhir.

"Kalau dia tidak fixed, maka harus diwaspadai. Karena bisa jadi dalam keadaan krisis moneter itu bisa meningkat tajam nanti tingkat suku bunga floating-nya," ujarnya.

Menurut rencana, relaksasi LTV dan Financing to Value (FTV) terhadap sektor properti akan diterapkan BI awal Agustus 2018.

Berita Rekomendasi

Gubernur BI Perry Warjiyo berharap, melalui kebijakan ini kinerja sektor properti dapat terakselerasi, sehingga menimbulkan efek ikutan terhadap sektor perekonomian Tanah Air.

"Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesempatan kepada masyarakat, terutama first time buyer untuk memenuhi kebutuhan rumah pertama melalui KPR ( Kredit Pemilikan Rumah)," ujar Perry saat Konferensi Pers Rapat Dewan Gubernur (RDG), Jumat (29/6/2018).

LTV sendiri berhubungan dengan rasio pinjaman yang diterima debitor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank, sehingga mempengaruhi uang muka (down payment/DP) yang harus dibayar konsumen.

Semakin longgar atau besar rasio LTV, semakin kecil DP yang disediakan konsumen, sehingga bisa meningkatkan daya beli. Pada aturan LTV sebelumnya, BI menetapkan besar uang muka pembelian rumah pertama mencapai 10 persen dari harga rumah.

Dengan ketentuan baru ini, Bank Indonesia membebaskan besaran uang muka tersebut kepada pihak bank.

"Besaran rasio LTV diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing bank," sebutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Beli Rumah Tanpa DP, Waspadai Tingkat Suku Bunganya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas