Kemenhub Ajak Pertamina Bahas Harga Avtur untuk Kembangkan Penerbangan Murah
“Pertama, kita akan perluas seluas-luasnya jaringan dan operasional di seluruh Indonesia sehingga fleksibilitas mereka meningkat,” katanya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Harry Muthahhari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana mengembangkan bandara dan penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC). Hal ini bertujuan untuk menggenjot sektor pariwisata agar dapat menghasilkan devisa negara.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan menyiapkan beberapa insentif untuk mendukung pengembangan penerbangan LCC.
“Pertama, kita akan perluas seluas-luasnya jaringan dan operasional di seluruh Indonesia sehingga fleksibilitas mereka meningkat,” katanya seperti dikutip dalam website Kementerian Perhubungan pada Selasa (10/7/2018).
Salah satu agenda yang akan dilakukan Budi Karya yakni menemui Pertamina untuk membicarakan harga avtur. “Kami akan bertemu Pertamina bicara soal harga avtur yang 20% lebih mahal dari internasional. Dari segi pricing harus kami lakukan,” ungkapnya.
Menhub mengaku telah membahas konsep pengembangan LCC dengan Indonesia National Air Carrier Association (INACA).
Baca: Jambret yang Bikin Korban Ojek Online Tewas di Cempaka Putih Nangis di Kantor Polisi
Saat ini, Menhub menjelaskan pihaknya saat ini sedang membahs soal tarif batas atas dan bawah maskapai penerbangan.
Menurut Menhub ada suatu perhitungan yang baku untuk menetapkan tarif batas atas dan batas bawah. Soal tarif Menhub berharap maskapai penerbangan harus efisien dalam menentukan tarif.
Baca: SBY Akan Bertemu Prabowo Subianto, Gerindra: Kami Sedang Tunggu Kabar dari Cikeas
Catatan Kontan, sebelumnya Direktur Utama Garuda Indonesia Pahala Nugara Mansury yang juga selaku Ketua Umum INACA mengatakan telah mengajukan untuk perubahan tarif batas bawah ke Kementerian Perhubungan.
Namun, yang diusulkan justru Kemenhub menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat.
Tarif batas bawah diharapnya bisa naik dari sebelumnya 30% dari tarif batas atas menjadi 40% dari tarif batas atas.