Ketrosden Triasmitra Ungkap Penyebab Putusnya Kabel Laut
CEO Ketrosden Triasmitra, Titus Dondi Patria mengatakan, SKKL B3JS sudah terdaftar dan masuk ke dalam Peta Laut atau Peta Hidrografi dan Oseanografi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama PT Ketrosden Triasmitra (Triasmitra) sudah tak asing lagi di bisnis Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL).
SKKL yang dikelola Triasmitra menjadi andalan dari berbagai operator telekomunikasi di Tanah Air, di mana menghubungkan Jakarta-Bangka-Batam-Bintan-Singapura (B3JS). SKKL B3JS sudah terdaftar dan masuk ke dalam Peta Laut atau Peta Hidrografi dan Oseanografi (Peta Hidros).
Selama pengoperasian kabel laut di B3JS, Triasmitra mengalami sejumlah kendala. Salah satunya adalah putusnya kabel laut akibat jangkar kapal yang dibuang sembarangan. Padahal, kapal dilarang untuk membuang jangkar sembarangan di wilayah yang masuk dalam Peta Hidros.
Saat ini, Ketrosden Triasmitra tengah menyoroti penegakan hukum terkait SKKL tersebut.
CEO Ketrosden Triasmitra, Titus Dondi Patria mengatakan, SKKL B3JS sudah terdaftar dan masuk ke dalam Peta Laut atau Peta Hidrografi dan Oseanografi (Peta Hidros). Peta Hidros ini merupakan acuan setiap melakukan pelayaran.
Dengan begitu, setiap kapal yang berlayar ketika mendekati dan memasuki wilayah yang terdapat di dalam Peta Hidros, maka kapal akan mengetahui adanya SKKL B3JS di dasar laut tempat kapal tersebut berlokasi.
"Artinya, kapal dilarang untuk membuang jangkar sembarangan apalagi pada wilayah jalur SKKL yang dapat menyebabkan putusnya SKKL (Fiber cut)," ujar Titus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/7/2018).
Sejauh ini pihaknya mengaku telah menemukan fakta bahwa yang menyebabkan putusnya kabel laut adalah akibat tertarik atau terbawa jangkar Kapal. Hal ini ditemukan berdasarkan bukti rekaman sistem monitoring marine traffic yang dimiliki Triasmitra.
"Untuk mendukung bukti ini, maka diperoleh juga data hasil monitoring dari sistem monitoring berupa hasil pencarian kapal dari aplikasi Dashboard Vessel Security yang dimiliki Bakamla," terangnya.
Titus menerangkan, kerja sama antara Triasmitra dan Bakamla ini sudah dirintis sejak 2017. Ini mencakup kegiatan pengawasan dan monitoring SKKL serta patroli bersama untuk mensosialisasikan di wilayah yang sering terjadi kerusakan kabel laut optik karena terkena jangkar. Di samping itu juga ker jasama dalam proses tindakan hukum bila terjadi pengrusakan kabel laut.
"Dengan Triasmitra telah memiliki aplikasi monitoring bisa mendeteksi keberadaan kapal yang menyebabkan kerusakan kabel laut, dan adanya kerja sama pemanfaatan aplikasi monitoring antara Triasmitra dengan Bakamla, maka akan diperoleh alat bukti yang kuat yang bisa dipakai sebagai dasar tuntutan," jelasnya.
"Triasmitra juga semakin yakin bahwa sistem aplikasi monitoring pengamanan SKKL milik Triasmitra yang merupakan satu-satunya aplikasi monitoring di Indonesia, rekaman hasil monitoringnya bisa menjadi bukti kuat untuk melakukan tuntutan pidana maupun perdata bagi Kapal-kapal yang mengabaikan perlindungan SKKL," sambungnya.
Di sisi lain, saat ini sebagian jaringan SKKL di jalur perairan Indonesia masih tidak terlindungi (unprotective). Artinya jika terjadi gangguan terhadap SKKL seperti fiber cut, kemudian tidak ada alternatif jalur SKKL yang tersedia, hal ini bisa mengakibatkan terputusnya komunikasi di area tersebut (blackout).
Dia menuding bahwa penyebab terbesar putusnya jaringan SKKL adalah karena kena jangkar kapal, vandalisme, dan aktivitas nelayan. Selain itu, reklamasi belakangan juga terindikasi mengancam keberadaan titik pendaratan SKKL.
"Akibat yang ditimbulkan bila jalur SKKL Batam ke Singapura putus, maka layanan internet, basis data dari dan ke luar negeri dan SLI serta SMS secara nasional akan terputus juga," tuturnya.
Belajar dari kasus yang dialaminya, Triasmitra berharap pemerintah bisa lebih memperhatikan kondisi SKKL sebagai aset strategis nasional. Sebab, hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Bisa dikatakan SKKL sebagai tulang punggung yang menghubungkan Indonesia dengan dunia luar adalah aset strategis nasional. Layaknya aset strategis, tentu harus mendapat perlindungan dan penegakan hukum maksimal jika ada pihak-pihak yang merusak," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga butuh komitmen pemerintah agar aparat penegak hukum dan stakeholder melakukan upaya-upaya bersama untuk meningkatkan perlindungan atas SKKL, sehingga dapat berfungsi dengan baik.
"Peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan tentang perlindungan terhadap SKKL, baik berupa undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, sudah cukup memadai. Hal yang dibutuhkan sekarang menjalankan dan menegakkannya secara maksimal," pungkasnya.