Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Izin Usaha Pertambangan Freeport Diterbitkan Usai Penuhi Syarat Lingkungan

Ignasius Jonan menyebutkan masih perlu dilakukan pengkajian lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Izin Usaha Pertambangan Freeport Diterbitkan Usai Penuhi Syarat Lingkungan
TRIBUNNEWS.COM/APFIA
Suasana konferensi pers penandatanganan pokok-pokok kesepakatan divestasi saham PT Freeport Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Inalum selaku kepala holding tambang baru saja melakukan penandatanganan pokok-pokok perjanjian atau head of agrement (HoA) untuk pembelian partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PT FI) sebesar 3,85 miliar dolar AS terkait dengan divestasi 51 persen saham Freeport ke Indonesia.

Namun dengan adanya HoA tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum langsung mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berfungsi untuk memperpanjang masa ekspor konsentrat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menyebutkan masih perlu dilakukan pengkajian lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Ini juga perlu rekomendasi tertulis dari KHLK untuk syarat perpanjangan 2x10. Bahwa perpanjangan itu bisa diberikan dengan rekomendasi dari KLHK. Jadi kalau gak ada masalah bisa kita kasih," ucap Ignasius Jonan, saat konferensi pers perkembangan investasi Freeport di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).

Baca: Kesepakatan Divestasi Saham Freeport Akan Untungkan Pemerintah

Tentunya selain kajian lingkungan, IUPK bisa dikeluarkan Kementerian ESDM apabila proses divestasi selesai dilakukan yang rangkaiannya masih harus membentuk usaha gabungan atau join venture terlebih dulu setelah adanya HoA.

"Nanti baru kami finalkan IUPK, op-nya setelah divestasinya tuntas dan stabilitas investasi sudah sepakat," ungkap Ignasius Jonan.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk perjanjian lain yang terkait pengoperasian seperti Smelter diakui Jonan Freeport siap mengikutinya.

"Smelter dan ketentuan lain, itu udah gak ada masalah dari tahun lalu," kata Ignasius Jonan.

Jonan pun berharap finalisasi divestasi bisa segera selesai sehingga Inalum bisa segera mengoperasikan perusahaan yang memiliki daerah pertambangan di Papua itu.

"Semoga dalam HoA ini bisa difinalisasi lebih cepat, jadi 51 persen saham lewat inalum bisa jalan," kata Jonan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas