Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian BUMN: Kondisi Keuangan Pertamina Harus Diselamatkan

Fajar Harry Sampurno, menyebutkan kondisi keuangan Pertamina harus diselamatkan melihat perubahan harga minyak dunia yang terus menguat.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
zoom-in Kementerian BUMN: Kondisi Keuangan Pertamina Harus Diselamatkan
ISTIMEWA
Pertamina 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) diizinkan untuk menjual aset perusahaan guna menyelamatkan kondisi keuangan, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.

Hal itu diketahui dari surat tertanggal 29 Juni 2018, perihal persetujuan prinsip aksi korporasi untuk mempertahankan kondisi kesehatan keuangan Pertamina yang beredar dilengkapi tanda tangan Rini Soemarno.

Persetujuan diberikan oleh Rini sebagai respons atas permintaan direksi dalam surat yang terbit 6 Juni lalu terkait permohonan izin penjualan aset.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno, menyebutkan kondisi keuangan Pertamina harus diselamatkan melihat perubahan harga minyak dunia yang terus menguat.

"Adanya perubahan harga minyak dunia dan kebutuhan investasi harus diantisipasi," ungkap Fajar Harry kepada Tribunnews.com, Kamis (19/7/2018).

Kemudian penjualan aset juga sebagai upaya untuk menjaga nilai ekonomi perusahaan sehingga tercipta tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

"Dan berjaga-jaga sedang GCG kan harus tetap dipenuhi sebagai perusahaan yang baik. Pemerintah sedang bersama-sama mencari solusi," kata Fajar Harry.

Berita Rekomendasi

Irit Bicara

Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno irit bicara terkait beredarnya surat yang ditandatanganinya untuk mengizinkan PT Pertamina menjual asetnya kepada swasta.

"Enggak tahu saya, enggak inget, tanya saja ke Pertamina," ujar Rini di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (18/7/2018).

Diketahui, Rini Soemarno dikabarkan memberikan izin kepada Pertamina untuk menjual aset perusahaan dengan tunjuan menyelamatkan keuangan perseroan dalam penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Ada tiga poin tertulis pada surat tersebut.

Pertama, menyetujui secara prinsip rencana Direksi untuk melakukan tindakan-tindakan dalam rangka mempertahankan dan menyelamatkan kesehatan keuangan Perseroan, sebagai berikut:

a. Share-down aset-aset hulu selektif (termasuk namun tidak terbatas pada Participating Interest, saham kepemilikan, dan bentuk lain) dengan tetap menjaga pengendalian Pertamina untuk aset-aset strategis dan mencari mitra kredibel dan diuayakan memperoleh nilai strategis lain, seperti akses ke aset hulu di negara lain.

b. Spin-off Unit Bisnis RU IV Cilacap dan Unit Bisnis RU V Balikpapan ke anak perusahaan dan potensi farm-in mitra di anak perusahaan tersebut yang sejalan dengan rencana Refinery Development Master Plan (RDMP).

c. Investasi tambahan dalam rangka memperluas jaringan untuk menjual BBM Umum dengan harga keekonomian, seperti Pertashop.

d. Peninjauan ulang kebijakan perusahaan yang dapat berdampak keuangan secara signifikan dengan tidak mengurangi esensi dari tujuan awal.

Kedua, direksi agar secara simultan menyampaikan kajian komprehensif atas tindakan-tindakan korporasi yang dimaksud.

Ketiga, dalam pelaksanaan tindakan-tindakan tersebut Direksi dan Dewan Komisaris agar meminta persetujuan RUPS terlebih dahulu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Surat tersebut pun langsung ditandatangani Rini Soemarno dengan tembusan Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas