Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Jonan Soal Freeport: Head of Agreement Itu Seperti Tunangan

Dia mengatakan, HoA merupakan frame work untuk melakukan transaksi lanjutan guna mengakuisisi 51% saham Freeport Indonesia

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menteri Jonan Soal Freeport: Head of Agreement Itu Seperti Tunangan
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Menteri ESDM Ignasius Jonan 

Laporan Reporter Kontan, Pratama Guittara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan poin-poin dalam Head of Agreement (HoA) terkait divestasi saham 51% PT Freeport Indonesia (PTFI) yang dilakukan pada 12 Juli tidak mengikat.

Dia mengatakan, HoA merupakan frame work untuk melakukan transaksi lanjutan guna mengakuisisi 51% saham Freeport Indonesia melalui 40% hak partisipasi atau Participating Interest (PI) milik Rio Tinto dan 9,36% saham milik PT Indocopper Investama yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Freeport McMoRan.inc (FCX).

"Ini ditanya kesaya, kalau belum pasti kenapa di publikasikan? Ini sebenernya secara hukum HoA itu tidak pernah mengikat," terangnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (19/7/2018).

Jadi, menurut Jonan, lewat HoA tersebut Pemerintah melalui holding industri pertambangan yakni PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) secara hukum belum memegang saham sebesar 51% dari Freeport Indonesia.

"Belum (dapat 51%) saya tidak ngomong sudah dapat," ungkapnya.

Baca: 18 Pasangan Terjaring Satpol PP Sedang Mesum di Sejumlah Hotel di Tangerang

Jonan menganalogikan, untuk mendapatkan 51% saham itu proses HoA memang harus diperlukan, sehingga bisa diketahui tahapan selanjutnya.

Berita Rekomendasi

Misalnya, transaksi pembayaran, konsekuensi jika pembayarannya telat, serta macam-macam skema pembayaran.

"Ini kayak tunangan. Pasti menikah? Ya enggak, tapi kalau gak niat nikah, kenapa harus tunangan," tandasnya.

Baca: Kronologi Serangan Bom Molotov di Kediaman Mardani Ali Sera di Bekasi

Menurut Jonan, yang menjadi ranah Kementerian ESDM dalam negosiasi dengan Freeport Indonesia adalah perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan perpanjangan izin operasi sampai tahun 2041.

Hanya saja, kata Jonan izin operasi akan diperpanjang apabila. Pertama, pemerintah Indonesia sudah memiliki 51%. Kedua, penerimaan negara lebih besar. Ketiga, setuju membangun smlter.

"HoA itu tidak ada urusan sama itu. HoA itu persoalan saham Inalum sama PI Rio Tinto dan Indocooper. Gitu. Kalau ditanya ke saya, mengikat apa tidak. Selama ini memang tidak mengingat, tapi ini frame work buat transaksi," tandasnya.


Sebelumnya, Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, setelah HoA akan ada kelanjutan agreement untuk mengakuisi 51%. Diantaranya, sales purchasment agreement hak partisipasi 40% Rio Tinto. 

Selanjutnya, sales purchasment agreement 9,36% saham Indocopper, dan terakhir perubahan hak partisipasi 40% Rio Tinto menjadi saham. Hanya saja, untuk waktunya Budi enggan membeberkan.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas