Menteri PUPR Dukung DPR Terbitkan UU Sumber Daya Air
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyerahkan 364 Daftar Isian Masalah (DIM) kepada komisi V
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyerahkan 364 Daftar Isian Masalah (DIM) kepada komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menunjang dibuatnya Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA).
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menyebutkan pembuatan UU SDA memang sangat krusial agar air terus dikuasai negara sehingga bisa memenuhi kebutuhan rakyat.
"Negara harus menjamin hak rakyat atas air, baru setelah terpenuhi baru diusahakan, bagaimana mengusahakannya harus dikuasai oleh negara melalui BUMN dan BUMD, atau kerjasama dengan swasta akan dibahas di RUU," ucap Basuki saat ditemui di DPR, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).
Basuki melanjutkan, RUU SDA memang mendesak terlebih karena air tidak memiliki alat pengganti seperti misalnya minyak yang bisa digantikan gas dan lilin.
"Air ini tidak ada substitusi lainnya, kalau minyak ada lilin, ada gas penggantinya, kalau air gak ada sehingga ini menguasai hajat hidup orang banyak," tutur Basuki.
Selain itu, Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis menuturkan saat ini masih dilakukan tahapan awal RUU SDA kedepannya masih harus ada diskusi lanjutan yang juga melibatkan profesional dan akademisi.
RUU SDA juga akan menjunjung nilai kehati-hatian, karena RUU SDA juga akan mengatur mengenai pengusahaan air.
"Kita akan dengarkan dari pemerintah seperti apa pandangan fraksi gimana termasuk juga masyarakat juga sudah kita lakukan baik dengan FGD, dengan profesi, akademisi, itu lah yang kita tuangkan dalam UU ini," pungkas Fary.