Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Menteri PUPR Dukung DPR Terbitkan UU Sumber Daya Air

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyerahkan 364 Daftar Isian Masalah (DIM) kepada komisi V

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Menteri PUPR Dukung DPR Terbitkan UU Sumber Daya Air
Apfia Tioconny Billy
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat ditemui di DPR, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyerahkan 364 Daftar Isian Masalah (DIM) kepada komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menunjang dibuatnya Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA).

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menyebutkan pembuatan UU SDA memang sangat krusial agar air terus dikuasai negara sehingga bisa memenuhi kebutuhan rakyat.

"Negara harus menjamin hak rakyat atas air, baru setelah terpenuhi baru diusahakan, bagaimana mengusahakannya harus dikuasai oleh negara melalui BUMN dan BUMD, atau kerjasama dengan swasta akan dibahas di RUU," ucap Basuki saat ditemui di DPR, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).

Basuki melanjutkan, RUU SDA memang mendesak terlebih karena air tidak memiliki alat pengganti seperti misalnya minyak yang bisa digantikan gas dan lilin.

"Air ini tidak ada substitusi lainnya, kalau minyak ada lilin, ada gas penggantinya, kalau air gak ada sehingga ini menguasai hajat hidup orang banyak," tutur Basuki.

Selain itu, Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis menuturkan saat ini masih dilakukan tahapan awal RUU SDA kedepannya masih harus ada diskusi lanjutan yang juga melibatkan profesional dan akademisi.

RUU SDA juga akan menjunjung nilai kehati-hatian, karena RUU SDA juga akan mengatur mengenai pengusahaan air.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kita akan dengarkan dari pemerintah seperti apa pandangan fraksi gimana termasuk juga masyarakat juga sudah kita lakukan baik dengan FGD, dengan profesi, akademisi, itu lah yang kita tuangkan dalam UU ini," pungkas Fary.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas