OJK: Fundamental Ekonomi Indonesia Masih Kuat
OJK menyatakan Indonesia masih memiliki fundamental ekonomi yang kuat di tengah tekanan pada pasar keuangan akhir-akhir ini.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Indonesia masih memiliki fundamental ekonomi yang kuat di tengah tekanan pada pasar keuangan akhir-akhir ini.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat menjadi pembicara dalam acara “Investor Update 2018 Forum” yang diikuti sejumlah investor dan industri keuangan di London, Inggris, kemarin.
“Tekanan pada pasar keuangan yang terjadi akhir-akhir ini hanya merupakan fenomena temporer sebagai akibat dari rebalancing protofolio dari global investor,” kata Wimboh, dalam pernyataan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (24/7/2018).
Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan Bank Indonesia dan Pemerintah telah berkoordinasi untuk mengambil berbagai kebijakan dalam koridor kewenangan masing-masing untuk meredam gejolak ini.
Dalam forum itu, industri keuangan yang berbasis di Britania Raya juga memiliki keyakinan yang sama bahwa Indonesia memiliki fundamental ekonomi yang baik dan akan mampu menghadapi gejolak di pasar keuangan yang bersifat jangka pendek ini.
Pada kesempatan itu, Wimboh menyampaikan agenda prioritas Otoritas Jasa Keuangan dalam mendukung program strategis Pemerintah dalam pembangunan infrastruktur di berbagai daerah dengan berbagai inisiatif pengembangan di pasar modal.
“Pembangunan infrastruktur menjadi agenda prioritas utama bagi Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran, meningkatkan konektivitas, dan memicu kegiatan ekonomi di daerah sekitarnya,” tutur Wimboh.
Dijelaskan Wimboh, untuk mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur ini, pengembangan pasar modal menjadi penting sebagai penyedia alternatif pembiayaan jangka panjang.
Beberapa alternatif program pembiayaan yang didorong OJK di antaranya dengan mengembangkan variabilitas instrumen pembiayaan pasar modal seperti sekuritisasi, obligasi perpetual, greenbonds, obligasi daerah, dan blended finance.
Selain itu, OJK juga menyederhanakan proses penerbitan di pasar modal dan menerapkan beberapa kebijakan yang mendukung seperti pengembangan instrumen dan pasar hedging dan juga berkoordinasi dengan Kementrian Keuangan terkait Insentif Pajak bagi produk pasar modal.
“OJK juga terus memperluas basis investor domestik dan memperkuat peran Lembaga Keuangan Non Bank dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur termasuk di dalamnya melalui pasar modal,” tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.