Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dicabut Pemerintah, PLN Tak Akan Lagi Nikmati Batubara dengan Harga Khusus

Penetapan harga batubara DMO untuk PLN selanjutnya akan mengikuti harga pasar.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dicabut Pemerintah, PLN Tak Akan Lagi Nikmati Batubara dengan Harga Khusus
Tribun Kaltim/Muhammad Arfan
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Sumber Alam Sekurau di Desa Apung, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara. 

Laporan Reporter Kontan, Azis Husaini, Febrina Ratna Iskana dan Sinar Putri S.Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah akan mencabut harga patokan batubara yang wajib dijual ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) khusus bagi PLN.

Penetapan harga batubara DMO untuk PLN selanjutnya akan mengikuti harga pasar.

Saat ini pemerintah mematok harga batubara DMO untuk PLN sebesar US$ 70 per ton.

"Bukan DMO-nya yang dicabut. Batasan harganya itu yang dicabut," kata Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada KONTAN, Jumat (27/7/2018).

Arcandra menyatakan, langkah ini bertujuan untuk mendorong penerimaan negara dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor pertambangan.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018 menargetkan penerimaan sumber daya alam, termasuk dari batubara, sebesar Rp 17,86 triliun. 

Baca: Rekomendasi Ombudsman RI Terhadap Pelaksanaan PPDB Tahun 2018

Padahal harga batubara di pasar global seperti ICE Future Exchange untuk pengiriman Agustus sudah mencapai US$ 117 per ton. Kondisi ini mengurangi potensi tambahan penerimaan.

BERITA REKOMENDASI

Soal kebijakan harga patokan untuk suplai batubara PLN, Arcandra menyebutkan, pemerintah akan menggelar Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) Selasa (31/7) pekan depan. Kementerian ESDM bertugas menghitung lagi formula harga DMO batubara buat PLN.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, pemerintah juga akan membuat institusi baru di Kementerian Keuangan. Fungsi badan baru ini untuk menghimpun dana batubara layaknya Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

Luhut menyatakan, kemungkinan perusahaan batubara akan dipungut US$ 2–US$ 3 per ton ke pengusaha batubara.

Dananya untuk cadangan energi guna mensubsidi PLN. Kebijakan baru ini diharapkan bisa memberikan dua dampak positif. Pertama penerimaan negara dari SDA dan batubara naik sehingga cadangan devisa ikut naik.

Pemerintah memperkirakan kebijakan ini bisa mendatangkan devisa US$ 5 miliar. Kedua, ada kepastian dana subsidi ke PLN meskipun harga batubara bergejolak.


Rencana ini disambut positif dari pengusaha batubara. Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengklaim, APBI pernah menyampaikan konsep ini.

"Kami sudah sowan ke beberapa pejabat, konsepnya memang seperti BPDP Sawit," ujarnya.

Soal pelaksanaan teknis, hingga kini masih terus dibahas, apakah nanti pengusaha dikenakan pajak ekspor atau bea keluar dan dananya dikelola badan tersebut.

"Bisa saja ambil dari royalti, ini kami masih diskusikan," ujar dia.

Namun, Fahmi Radhi Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada menilai, keputusan mencabut patokan harga batubara DMO ke PLN sebagai langkah blunder pemerintah.

"Mau tidak mau PLN akan menaikkan tarif listrik. Ini tak bisa dihindari," ujarnya.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka masih irit bicara soal menanggapi kebijakan ini.

"Saya belum dengar (kalau patokan US$ 70 per ton dicabut)," kata dia.


Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas