Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Informasi Penjaminan Infrastruktur yang Ada Belum Merata

belum semua pihak paham dan dapat memanfaatkan jenis penjaminan yang diberikan oleh pemerintah.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Informasi Penjaminan Infrastruktur yang Ada Belum Merata
HandOut
Diskusi mengenai Infrastruktur yang diselenggarakan oleh publikasi hukum global, Legal 500, kantor hukum Dentons Rodyk dan Hanafiah Ponggawa & Partners di Hotel Mandarin, Jakarta, belum lama ini. 

Praktisi hukum internasional, John Dick menyatakan, masalah penjaminan yang sama juga dialami di beberapa negara ASEAN yang sedang membangun infrastruktur seperti Philipina dan Vietnam.

John Dick mengatakan, Penjaminan untuk proyek infrastruktur yang umumnya dilakukan dalam jangka panjang memerlukan stabilitas dan keberlanjutan dari segi pemerintahan dan kebijakannya.

"Saya rasa Indonesia sudah memiliki hal-hal dasar yang diperlukan untuk suksesnya pembangunan infrastruktur," kata dia.

Indonesia membutuhkan dana untuk pembangunan infrastruktur sebesar 300 miliar dollar AS.

Namun, APBN 2017-2018 hanya dapat memenuhi sekitar 50 persem dari kebutuhan tersebut. Dengan demikian, peranan swasta nasional dan pihak asing sangat diperlukan.

Terutama dengan sistem Kerjasama pemerimtah dan badan usaha (KPBU) yang saat ini sedang banyak dijalankan dan ditawarkan oleh pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Literasi Investor Terkait Penjaminan Infrastruktur Belum Merata"

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas