Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Bambang Usul Masyarakat Miskin yang Perokok Tak Dapat Kartu Program Keluarga Harapan

"PKH kan sistemnya bersyarat dan ada pendampingnya, itu yang harus memastikan bahwa keluarga itu sudah menjalankan pola seperti tertera di manual PKH"

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menteri Bambang Usul Masyarakat Miskin yang Perokok Tak Dapat Kartu Program Keluarga Harapan
KOMPAS IMAGES
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ ‎Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro mengusulkan masyarakat miskin tetapi merokok, tidak diberikan kartu Program Keluarga Harapan ‎(PKH).

"Saya sampaikan (ke Kemensos), kalau bisa keluarga yang menerima PKH tidak lagi merokok, kita harus tegas, karena kalau dia merokok, keuangannya akan terganggu," ujar Bambang di Jakarta, Senin (30/7/2018).

‎Bambang menjelaskan, PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan pangan, sekolah, atapun kesehatannya.

Baca: BPJS Kesehatan Bantah Hentikan Jaminan Persalinan, Katarak dan Rehabilitasi Medik

"Nah tentunya ini juga berlaku kepada yang perokok, ‎jadi penerima PKH ini harus memastikan tidak merokok, karena PKH ini uang tunai yang diharapkan untuk keperluan yang benar-benar dibutuhkan, terutama pangan," papar Bambang.

Baca: OJK Beber Data 20 Perusahaan Investasi Ilegal, Ini Rinciannya

‎Cara pengawasan masyarakat penerima PKH tidak merokok, kata Bambang, dengan membuat perjanjian kepada penerima dan pemberi, serta meningkatkan pengawasan dari pendampingnya.

"PKH kan sistemnya bersyarat dan ada pendampingnya, itu yang harus memastikan bahwa keluarga itu sudah menjalankan pola seperti tertera dalam manual PKH," ujar Bambang.

Berita Rekomendasi

‎Berdasarkan data BPS, makanan yang berpengaruh besar terhadap garis kemiskinan di kota dan desa adalah beras, Rokok kretek filter, daging sapi, telur ayam ras, mi instan, dan gula pasir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas