Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Prof Soedijatmo Akan Diterapkan Oktober

Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo (Bandara Soekarno-Hatta) akan mengalami penyesuaian tarif

Editor: Sanusi
zoom-in Penyesuaian Tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Prof Soedijatmo Akan Diterapkan Oktober
/JEPRIMA
Memasuki H-2 Lebaran suasana antrean di gerbang tol Cikarang Utama mulai terlihat pada Jumat (23/6/2017), kemacetan terjadi di km 5 hingga kawasan Cikarang Utama. Kemudian setelah Cikarang Utama, Guna mengurai kemacetan di kawasan Tol Cikampek, contra flow masih diberlakukan di KM 32 sampai KM 41. Sementara titik contra flow kedua yang berada di KM 14 sampai KM 21 masih sedang dipersiapkan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo (Bandara Soekarno-Hatta) akan mengalami penyesuaian tarif pada Oktober tahun ini.

Penyesuaian tarif tersebut diberlakukan dua tahun sekali yang besarannya menyesuaikan laju inflasi.

Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR), Agus Setiawan mengatakan, penyesuaian tarif itu tidak semata-mata untuk mendongkrak pendapatan Jasa Marga. Sebab, penyesuaian tarif itu merupakan amanah Undang-undang (UU).

UU yang dimaksud Agus ialah UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dimana pada Pasal 48 ayat 3 UU tersebut menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Sedangkan Pasal 48 ayat 4 menyebutkan, pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh menteri.

Untuk Tol Jakarta-Cikampek, Agus menyebut, penyesuaian tarif terakhir dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.799/KPTS/M/2016 tanggal 14 Oktober 2016.

Sedangkan untuk Ruas Tol Prof. Soedijatmo berdasarkan Kepmen-PUPR No.783/KPTS/M/2016 tanggal 6 Oktober 2016.

Berita Rekomendasi

“Penyesuaian dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi, maka penyesuaian akan dilakukan pada Oktober tahun ini. Untuk ruas Jasa Marga, hanya dua ruas tersebut yang akan mengajukan penyesuaian tarif,” jelas Agus kepada Kontan.co.id, Senin (30/7).

Mengenai besarannya, Agus menerangkan, pihaknya telah menyampaikan kepada Kementerian PUPR berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Yakni, inflasi pada periode 1 September 2016-30 September 2018 untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang wilayah operasionalnya ada di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat, sebesar 6,81%.

Sedangkan ruas tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo yang berada di Provinsi DKI Jakarta, nilai inflasinya sebesar 6,92%.

Menurut Agus, penyesuaian tarif tol telah diperhitungkan sebagai bagian dari proyeksi pendapatan Jasa Marga.

“Penyesuaian tarif tol telah diperhitungkan akan terjadi setiap dua tahun, sehingga kontribusi terhadap peningkatan pendapatan Jasa Marga telah terukur,” imbuhnya.

Untuk tahun ini, Jasa Marga menargetkan adanya penambahan 300 Km jalan tol baru yang bisa beroperasi. Hingga saat ini, baru ada 96,5 Km yang sudah bisa beroperasi.

Rinciannya, 52 Km di Tol Ngawi-Wilangan (Seksi Interchange Ngawi-Klitik sepanjang 4 KM yang dioperasikan oleh PT Jasamarga Solo Ngawi dan 48 Km di seksi Klitik-Wilangan yang dioperasikan oleh PT Jasamarga Ngawi Kertasono Kediri).

Ditambah dengan 2,65 Km di Bogor Ring Road seksi 2B, Gempol Pasuruan seksi Rembang-Pasuruan sepanjang 6,6 Km, dan Solo-Ngawi seksi Kertasuro-Sragen dengan panjang 35,22 Km. “Untuk konsesi, total ada 1.527 Km,” tandasnya.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Penyesuaian tarif jalan tol Jakarta-Cikampek dan Prof. Soedijatmo diterapkan Oktober

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas