Peraturan Soal Industri Susu Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini
Rancangan Peraturan Kementerian Perindustrian (Permenperin) tentang pengembangan industri susu nasional ditargetkan selesai pada akhir 2018.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Peraturan Kementerian Perindustrian (Permenperin) tentang pengembangan industri susu nasional ditargetkan selesai pada akhir 2018.
"Insya Allah selesai pada akhir tahun. Ini merupakan salah satu langkah kebijakan yang dilakukan untuk mendorong peningkatan ketersediaan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) sebagai bahan baku Industri Pengolahan Susu (IPS)," kata Direktur Industri Minuman, Tembakau, Bahan Penyegar Kemenperin Abdul Rochim, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Pada prinsipnya, Kemenperin akan mendorong IPS untuk melakukan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal. Dimana kemitraan tersebut bersifat mandatory dan harus saling menguntungkan.
"Pelaksanaan kemitraan ini juga akan diawasi dan dievaluasi. Khusus untuk IPS tentu Kemenperin akan terlibat," ujarnya.
Dalam Permenperin tersebut, dibahas pula mengenai adanya insentif bagi IPS yang melakukan pemanfaatan SSDN dan menjalankan kemitraan dengan baik.
"Tentu saja akan diberi apresiasi dengan pemberian insentif. Namun, ada persyaratan kemitraan yang harus dipenuhi agar dapat mengajukan permohonan insentif ini," tuturnya.
Kemitraan yang dilakukan harus sesuai dengan kebutuhan peternak dan penting untuk peningkatan kualitas dan produktivitas SSDN.
Selain itu, tingkat serapan SSDN juga akan jadi bahan pertimbangan pemberian insentif. Nantinya, ambang batas pengajuan insentif bea masuk ini akan terus dinaikkan, sebagai upaya mendorong industri menyerap SSDN lebih banyak lagi.
Aturan ini merupakan implementasi dari adanya roadmap terkait industri susu nasional yang sudah dirumuskan sejak 2009.
Dalam roadmap tersebut, beberapa target sudah dicanangkan antara lain soal peningkatan pertumbuhan industri susu olahan, peningkatan populasi dan produktivitas sapi perah, peningkatan konsumsi susu nasional, dan peningkatan pasokan SSDN untuk kebutuhan susu nasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.