Lapindo Kembali Dapat Izin Perpanjangan Pengelolaan Blok Brantas dari Pemerintah
Lapindo Brantas Inc mendapatkan izin perpanjangan kontrak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kembali mengelola
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lapindo Brantas Inc mendapatkan izin perpanjangan kontrak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kembali mengelola Wilayah Kerja (WK) Brantas di Sidoarjo, Jawa Timur.
Perpanjangan kontrak tersebut disaksikan langsung oleh Sekjen Kementerian ESDM, Ego Syahrial, Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto dan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyebutkan dari kontrak tersebut berlaku efektif mulai 23 April 2020 hingga 2040 dengan bonus tandatangan sebesar 1 juta dolar AS atau setara Rp 13,4 miliar dari perpanjangan kontrak.
Sedangkan komitmen kerja yang diajukan sebesar 115,5 juta dolar AS atau setara Rp 1,5 triliun.
"Komitmen pasti ini akan dilakukan eksplorasi di Lapindo Brantas. 23 April 2020 efektif kontrak barunya" ungkap Djoko Siswanto di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018).
Saat ini produksi Lapindo rata-rata mencapai 20-25 juta kaki kubik per hari (mmscfd). Sampai akhir tahun ini targetnya bisa mencapai 30-35 mmscfd.
Tahun 2022-2023 nanti, produksi Blok Brantas bisa meningkat hingga 100 mmscfd. Targetnya, lima tahun pertama sejak 2020, blok ini bisa meningkatkan produksi hingga 150 mmscfd.