Alasan Pemerintah Cepat Berikan Izin Perpanjangan Kontrak ke Lapindo
"Untuk WK migas yang yang berakhir dua tahun lagi, tapi pemerintah sudah proses awal. Kamin ingin memberikan kepastian investasi," kata Ego Syahrial
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan izin perpanjangan kontrak kepada Lapindo Brantas Inc., untuk mengelola Wilayah Kerja (WK) Brantas di Sidoarjo, Jawa Timur untuk periode 2020 hingga 2040.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial menyebutkan perizinan diberikan dua tahun lebih cepat sebagai bentuk kepastian investasi kepada investor.
"Untuk WK migas yang yang berakhir dua tahun lagi, tapi pemerintah sudah proses awal. Kamin ingin memberikan kepastian investasi," kata Ego Syahrial di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018).
Investor diharapkan memiliki waktu yang lebih panjang sebelum kembali melakukan eksplorasi karena sudah ada kepastian perpanjangan kontrak.
Baca: Pengalaman Drifter Akbar Rais Gunakan Ban Semi Slick Ban Accelera 651 Sport
Sehingga produksi pada WK Brantas tidak menurun, bahkan diharapkan mengalami peningkatan yang dapat menguntungkan negara.
Baca: Investor China dan Prancis Akan Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik di Halmahera
"Juga untuk memberikan kepastian kepada para investor untuk berikan ruang lebih fleksibel bisa persiapkan. Karena pemerintah tujuannya produksi tidak boleh turun bahkan ditingkatkan," kata Ego Syahrial.
Sesuai isi perjanjian perpanjangan kontrak, Lapindo akan memberikan bonus tandatangan sebesar 1 juta dolar AS atau setara Rp 13,4 miliar dari perpanjangan kontrak.
Sedangkan komitmen kerja yang diajukan sebesar 115,5 juta dolar AS atau setara Rp 1,5 triliun.
"Komiten pasti ini akan dilakukan eksplorasi di lapindo brantas yang belum pengeboran terutama di offshore," ungkap Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto di kesempatan yang sama.