Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Rogoh Anggaran Rp 6 Triliun untuk Naikkan Gaji Pokok PNS dan Pensiunan Tahun Depan

"Ada tambahan anggaran Rp 5 triliun-6 triliun di pusat ya. Kalau daerah sesuai DAU," kata Askolani.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Rogoh Anggaran Rp 6 Triliun untuk Naikkan Gaji Pokok PNS dan Pensiunan Tahun Depan
Syahrizal Sidik
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Laporan Reporter Kontan, Ghina Ghaliya Quddus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tahun depan, pemerintah akan menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS sebesar 5% dari gaji pokok.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji pokok ini naik karena selama beberapa tahun terakhir gaji PNS dan pensiunan tidak mengalami kenaikan. 

“Karena (tahun) kemarin tidak naik, makanya besok naik," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kawasan GBK Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018). 

“Inflasi naik sudah 3%, sebenarnya sudah erosi yang mereka dapatkan," lanjutnya. 

Baca: Gandeng Grup Blue Bird, Produsen Truk Rusia Kamaz Trucks Siap Masuk Pasar Indonesia

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, ada tambahan anggaran Rp 5 triliun-Rp 6 triliun di pemerintah pusat untuk kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan.

"Ada tambahan anggaran Rp 5 triliun-6 triliun di pusat ya. Kalau daerah sesuai DAU," kata Askolani. 

Baca: Mitsubish Resmikan Diler 3S di Tuban

Berita Rekomendasi

Pemerintah memastikan pada tahun depan para PNS dan pensiunan, termasuk di daerah, akan tetap mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) plus tunjangan kinerja (tukin) dan gaji ke-13. 

Bagi PNS dan pensiunan daerah, besaran tunjangan kinerja itu akan disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

“Daerah termasuk tukin, tapi sesuai dengan kemampuan daerah, artinya tidak sama persis dengan daerahnya. Tapi untuk DAU (Dana Alokasi Umum) sudah sudah mempertimbangkan THR dan gaji ke-13," kata dia. 

 
 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas