Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Iuran Macet BPJS Ketenagakerjaan Mencapai 37.000 Perusahaan

Angka itu berasal dari total 585.000 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Iuran Macet BPJS Ketenagakerjaan Mencapai 37.000 Perusahaan
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi 

Laporan Reporter Kontan, Ferrika Sari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ribuan perusahaan menunggak membayar iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Mayoritas penunggak iuran tersebut adalah perusahaan swasta.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, sampai dengan Juli 2018, ada sekitar 37.000 perusahaan yang telat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Angka itu berasal dari total 585.000 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Perusahaan yang macet bayar iuran, sekitar 37.000. Kami menyebut istilahnya, perusahaan itu macet membayar iuran,” kata Utoh kepada Kontan.co.id, Senin (3/9/2018).

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E.Ilyas Lubis mengatakan, bakal menindak tegas perusahaan nakal yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya akan bekerja sama dengan Kejaksaan untuk melakukan penagihan terhadap perusahaan yang membandel.

Baca: Sore Ini Rupiah Diprediksi Ditutup di Rentang Rp 14.800-Rp 14.900

Berita Rekomendasi

“Bagi perusahaan yang bandel, akan berurusan dengan Kejaksaan. Hal ini dilakukan demi memulihkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, menyebutkan, perusahaan yang tidak membayar iuran kepesertaan karyawan dianggap sebagai bentuk pelanggaran.

Baca: Darmin Minta Tak Bandingkan Terpuruknya Rupiah Sekarang dengan Tahun 1998, Alasannya Ini

Perusahaan tersebut bisa dikenai sejumlah sanksi, baik sanksi administrasi sampai hukum pidana, apabila terbukti melanggar dan menyebabkan kerugian bagi peserta dan negara.

Dalam pasal UU tersebut ada ancaman pindana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Pembayaran itu merupakan kewajiban perusahaan, dan jika tidak dilakukan berarti melanggar aturan negara.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas