Geo Dipa Akan Lakukan Kasasi Terkait Dikabulkannya Permohonan Bumigas
Geo Dipa menganggap bahwa putusan pengadilan bertentangan dengan Hukum yang berlaku dan fakta persidangan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Geo Dipa Energi (Persero) akan melakukan kasasi terhadap keputyusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan Bumigas yaitu menyatakan Putusan BANI No. 922/2017 tanggal 30 Mei 2018 batal.
Adapun permintaan Bumigas yang tidak dikabulkan yaitu meminta PN Jaksel untuk mengadili sendiri agar:
1. Menyatakan Kontrak KTR. 001/2005 hidup kembali dan mengikat para pihak.
2. Memerintahkan untuk Addendum Kontrak KTR.001/2002 disesuaikan dengan kondisi keekonomian saat ini.
Dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, Geo Dipa menganggap bahwa putusan pengadilan bertentangan dengan Hukum yang berlaku dan fakta persidangan.
Berikut pernyataan Geo Dipa:
1. Terhadap Putusan Majelis Hakim Perkara PN Jaksel No. 529/Pdt.ARB/2018/PN. Jkt.Sel, Selasa, 4 September 2018, PT Geo Dipa Energi (Persero) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, yaitu mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Putusan PN Jaksel itu belum berkekuatan hukum tetap.
2. Geo Dipa sangat menyayangkan Putusan Majelis Hakim diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang membahas pokok perkara di luar ketentuan pasal 70 UU Arbitrase.
3. UU Arbitrase sudah dengan terang benderang melarang pengadilan negeri untuk memeriksa kembali pokok perkara dalam hal yang telah diperiksa dan diputus oleh BANI dalam perkara permohonan keputusan BANI.
4. Perlu untuk digarisbawahi bahwa upaya-upaya dari Bumigas selama ini, termasuk dengan mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase, sangat mengganggu keberlangsungan proyek Dieng Patuha.
5. Padahal, Pemerintah sedang menggadang-gadang program pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia. Terkait hal ini, Geodipa juga mencadangkan haknya untuk mengajukan upaya hukum lainnya.
6. Harapan kami adalah Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir pencari keadilan dapat membatalkan putusan pengadilan ini dengan menerapkan ketentuan ketentuan yang sangat mendasar yang diatur dalam UU Arbitrase, khususnya larangan pengadilan negeri untuk memeriksa pokok perkara yang berkaitan dengan kontrak dengan klausula arbitrase.