Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pedagang Online yang Tak Laporkan Produk Dagangannya Diancam Kena Blokir

RPP yang saat ini sudah masuk Sekretariat Negara (Setneg) itu ditargetkan bisa mulai efektif berjalan sebelum tahun 2018 berakhir.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pedagang Online yang Tak Laporkan Produk Dagangannya Diancam Kena Blokir
HANDOUT
Hari Pekerja yang jatuh pada 1 Mei 2018 akan dimeriahkan dengan pesta diskon online oleh berbagai e-commerce di seluruh Indonesia, berlangsung 30 April sampai 2 Mei 2018. 

Laporan Reporter Kontan, Abdul Basith

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Guna menegakkan aturan main, pemerintah akan beri sanksi tegas bagi pelaku bisnis perdagangan daring atau e-commerce. 

Sanksi berupa pemblokiran, bakal pemerintah jatuhkan bagi pelaku bisnis yang tidak melaporkan produk dagangan mereka. Sanksi ini akan masuk dalam aturan tentang pengawasan perdagangan elektronik.

Aturan tersebut menjadi turunan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) yang saat ini sedang menunggu pengesahan Presiden Joko Widodo.

RPP yang saat ini sudah masuk Sekretariat Negara (Setneg) itu ditargetkan bisa mulai efektif berjalan sebelum tahun 2018 berakhir.

Dalam aturan ini, pemerintah mewajibkan seluruh pelaku e-commerce melaporkan barang atau produk yang diperdagangkan kepada pemerintah.

Kewajiban tersebut bertujuan untuk melihat daftar barang yang diperjualbelikan pelaku usaha e-commerce. Namun, saat ini pemerintah masih mencari formula terkait cara pendataan barang itu.

Berita Rekomendasi

"Sekarang akan diatur, tapi sistem pencatatan masih dibuat karena tidak mudah," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemdag) Karyanto Suprih, Rabu (5/9).

Dia menyebutkan, Kemdag juga masih membahas siapa yang akan diberi wewenang mencatat dan melaporkan daftar barang tersebut.

Opsinya adalah pelaporan bisa dilakukan pedagang langsung ataupun melalui situs belanja (marketplace) yang menaungi pedagang tersebut.

Karyanto bilang, bagi pelaku usaha yang melanggar aturan itu, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan pinalti.

Baca: Pulau Hokkaido Diguncang Gempa 6,7 Magnitudo

"Kominfo bisa memblokir e-commerce tersebut, pemerintah bukan menghimbau, tapi memerintahkan atau memaksa dengan regulasi," terang Karyanto.

Menurutnya, dengan kewajiban itu pemerintah ingin tahu barang yang diperjualbelikan termasuk asal barang. Sebab selama ini, belum ada data, berapa banyak barang impor atau dari dalam negeri.

Baca: Bikin Pening, Devisa Hasil Ekspor Ternyata Masih Minim karena Banyak Diparkir di Luar Negeri

Direktur Utama PT Kioson Komersial Indonesia Tbk menilai, payung hukum yang mengatur soal e-commerce ini penting.

Selain memberikan aturan main yang jelas terkait perdagangan di era digital, aturan itu diharapkan juga bisa turut mengawasi para pelaku e-commerce.

Dengan adanya pengawasan pemerintah, maka ke depan bisnis e-commerce akan berkembang secara berkeadilan dan tak hanya dikuasai perusahaan besar.

 
 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas