Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DPR Minta Sri Mulyani Merupiahkan Devisa Hasil Ekspor, Pengusaha Bilang Itu Ide Konyol

"Itu ide konyol yang tidak mengerti masalah. Kalau devisa hasil ekspor wajib untuk dikonversi ke rupiah, lalu pebisnis mau beli bahan baku pakai apa"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in DPR Minta Sri Mulyani Merupiahkan Devisa Hasil Ekspor, Pengusaha Bilang Itu Ide Konyol
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas menghitung mata uang dolar AS yang ditukarkan warga di Golden Money Changer, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana mewajibkan eksportir untuk merupiahkan dollar Amerika Serikat yang diperolehnya, tidak pernah absen terdengar setiap rupiah melemah. Gagasan itu juga terlontar di saat rupiah melemah belakangan ini.

Dalam rapat kerja dengan pemerintah, sejumlah anggota anggota DPR meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk segera mengeluarkan aturan yang lebih ketat atas devisa hasil ekspor.

Usulan itu muncul karena hanya sebagian kecil devisa hasil ekspor yang dikonversi ke dalam rupiah.

Menurut catatan Bank Indonesia, devisa hasil ekspor selama kuartal II-2018 mencapai US$ 34,7 miliar. Dari jumlah itu, yang masuk ke perbankan domestik senilai US$ 32,1 miliar atau 92,4%. Persentase itu turun tipis dari kuartal I yang mencapai 92,9%.

Jumlah devisa yang dikonversi ke rupiah lebih kecil lagi, hanya US$ 4,4 miliar atau 13,7% dari total. Persentase itu naik tipis dibandingkan porsi di kuartal pertama 2018 yang mencapai 12,9%.

Masih merujuk ke catatan BI, sebagian besar devisa hasil ekspor di bank domestik masih dalam bentuk dollar AS. Nilainya di kuartal kedua mencapai US$ 27,7 miliar.

Melihat angka-angka semacam itu, anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Heri Gunawan pun mendesak pemerintah bersikap lebih tegas.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau pemerintah mau tegas, bukan mengimbau tapi mengeluarkan aturan batasi devisa hasil ekspor. Bila perlu keluarkan Peraturan Presiden. Bila perlu, keluarkan Perppu," ujar dalam rapat kerja, Rabu (5/9/2018).

Desakan untuk mengetatkan aturan lalu lintas devisa juga datang dari Anggota Badan Anggaran Fraksi PAN Hakam Naja.

"Perlu langkah darurat keluarkan Perppu tentang lalu lintas devisa agar eksportir simpan dana dan dikonversikan ke rupiah. Dan buat sanksi jika tidak dilakukan seperti pencabutan izin ekspor," jelas Hakam.

Menkeu Sri Mulyani menanggapi usulan itu dengan normatif. "Pemerintah dan BI akan tetap waspada dengan pelemahan rupiah. Kami akan tetap berjaga-jaga," ujar dia, Kamis (6/9/2018).

Sederet langkah yang telah dilakukan pemerintah dan BI untuk menguatkan rupiah pun dipaparkan.

Di sisi moneter, misalnya, BI menaikkan suku bunga acuan BI 7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) hingga 5,5%.

BI juga melakukan intervensi ke pasar dengan membeli surat berharga negara (SBN) yang dilepas investor asing senilai Rp 11,9 triliun.

Baca: INDEF: Pengenaan PPh Barang Impor Justru Memicu Inflasi

Sedang jurus pemerintah nenguatkan rupiah seperti menekan impor untuk menyehatkan neraca dagang dan transaksi berjalan.

Sedang kalangan pebisnis yang bakal menjadi sasaran dari aturan yang diusulkan DPR memberi tanggapan yang lebih lugas.

"Itu ide konyol yang tidak mengerti masalah. Kalau devisa hasil ekspor wajib untuk dikonversi ke rupiah, lalu pebisnis mau beli lagi bahan baku pakai dollar AS. Siapa yang mau menjamin nilai dollarnya sama?" tutur Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat.

Menurut dia tanpa aturan yang mewajibkan, konversi hasil ekspor ke rupiah sudah dilakukan pebisnis. Alasan Ade, pebisnis pasti punya biaya yang harus dikeluarkan dalam rupiah, seperti gaji.

Sumber : Harian KONTAN

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas