Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPDB Segera Gelontorkan Dana Besar ke Koperasi dan UKM

Penyaluran ini akan dilakukan secara besar-besaran setelah pihaknya melakukan moratorium penyaluran dana bergulir selama lebih dari setengah tahun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in LPDB Segera Gelontorkan Dana Besar ke Koperasi dan UKM
istimewa
Dirut LPDB-KUMKM Braman Setyo melakukan penandatanganan addendum perjanjian kerja sama (PKS) dengan 14 Jamkrida seluruh Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menargetkan pada akhir bulan ini akan menggelontorkan dana bergulir bagi koperasi dan usaha kecil menengah (UKM).

Penyaluran dana dilakukan melalui mitra kerja Jamkrindo dan Jamkrida serta enam lembaga financial technology ( fintech ) yang sudah bekerja sama dengan LPDB-KUMKM.

“Akhir bulan ini akan ada penyaluran dana dalam jumlah besar," kata Dirut LPDB-KUMKM Braman Setyo, pada sosialisasi dan bimbingan teknis program inklusif LPDB-KUMKM, di Surabaya, Jumat (14/9/2018).

Menurut Braman Setyo, penyaluran ini akan dilakukan secara besar-besaran setelah pihaknya melakukan moratorium penyaluran dana bergulir selama lebih dari setengah tahun.

"Kami sengaja melakukan moratorium penyaluran dana untuk memverifikasi data yang ada, sekalian mengikuti Permenkop Nomor 8 tahun 2018 yang mempermudah akses permodalan ke LPDB-KUMKM," kata Braman.

Braman menambahkan, moratorium penyaluran dana dilakukan sebagai upaya agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran sekaligus membenahi semua aspeknya.

Baca: Terungkap Penyebab Siti Hardiyanti Rukmana Putri Sulung Soeharto, Dipanggil Mbak Tutut

“Terus terang kita trauma dengan masalah hukum yang muncul, karena itu kita sangat berhati-hati," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Dampak yang diambil dari moratorium itu, lanjutnya, memang angka penyaluran menjadi kecil. Tetapi itu bisa ditutup dengan pola baru yang lebih profesional. Termasuk dengan adanya kerjasama dengan pihak ketiga.

Braman menambahkan, pada minggu-minggu ini Jamkrindo dan Jamkrida sudah memiliki data koperasi dan UKM yang sudah diverifikasi dan layak menerima dana bergulir.

Selain itu, tambahnya, enam lembaga fintech juga sudah siap menyalurkan dana bergulir masing-masing maksimal Rp 1 miliar.

Optimisme penyaluran dana bergulir sebesar Rp 1,2 triliun hingga akhir tahun ini, menurut Braman Setyo, juga karena adanya Permen Koperasi dan UKM No 8/2018.

Dalam peraturan itu, setidaknya ada tiga persyaratan yang ditiadakan atau dihilangkan bagi koperasi yang akan mengajukan pinjaman, yaitu keharusan memiliki nomor induk koperasi (NIK), sertifikat kompetensi bagi manajer koperasi, dan penilaian kesehatan.


"Ketiga syarat itu sangat memberatkan, tapi kalau koperasi bisa menunjukkan ketiga itu atau memiliki, akan menjadi poin yang mempermudah disetujuinya pinjaman yang diajukan," kata Braman.

LPDB-KUMKM mensyaratkan ada 11 dokumen yang harus dilampirkan dalam setiap pengajuan pinjaman. Diantaranya: daftar kebutuhan, akta pendirian koperasi, laporan rapat anggota tahunan (RAT), laporan keuangan, surat izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan bukti status kantor.

Baca: PM Vietnam Harap GO-JEK Jadi Contoh Kerja Sama Bisnis di ASEAN

"Kami optimis, target penyaluran dana akan tercapai," kata Braman menegaskan.

Pada kesempatan ini, LPDB-KUMKM juga melakukan penandatanganan addendum perjanjian kerja sama (PKS) dengan 14 Jamkrida.

Ke 14 Jamkrida itu adalah Jamkrida Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, dan Jamkrida Papua.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara LPDB KUMKM dengan Jamkrida Jawa Barat dan Jamkrida Bali Mandara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas