Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Budi Bilang Studi Bikin Aplikasi Transportasi Online Selama Tiga Bulan

Pemerintah akan menghadirkan taksi online berbasis aplikasi yang menyerupai Grab dan Go-Jek.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Menteri Budi Bilang Studi Bikin Aplikasi Transportasi Online Selama Tiga Bulan
TRIBUNNEWS/APFIA
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kantor Menko Kemaritiman, jakarta, Selasa (21/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan menghadirkan taksi online berbasis aplikasi yang menyerupai Grab dan Go-Jek.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan untuk pengadannya akan menggandeng PT Telkom (Persero) yang saat ini masih dalam tahap diskusi awal.

Diperkirakan butuh waktu hingga tiga bulan untuk studi awal rencana taksi online milik pemerintah itu.

"Salah satunya. kita belum lakukan studi kok. studi paling tiga bulan. baru prematur, sebatas diskusi saja," kata Budi Karya saat ditemui di acara Indo Trans Expo di JCC, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).

Budi menyebutkan inisiasi awal rencana tersebut berasal dari saran masyarakat dan para pengemudi angkutan online yang memiliki keinginan agar pemerintah juga punya layanan angkamutan berbasis internet itu seperti di Korea.

Baca: Sangarnya Tampang Toyota Avanza yang Dipermak Bergaya Drag Race

"Karena mereka menginformasikan di Korea ada satu aplikasi yang dibangun oleh masyarakat dan diakuisisi oleh pemerintah dan sekarang dipakai, eksis, jadi kita akan pelajari namanya masukan harus dipelajari," kata Budi Karya.

Berita Rekomendasi

Sebelumya, Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyebutkan rencananya akan dimulai dari jasa taksi online terlebih dulu.

Alasannya taksi online telah memiliki aturan yang tertuang PM 108  tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang meskipun saat ini tengah direvisi karena ada pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

"Sementara mobil saja yang bisa ada aturan," kata Budi Setiyadi kepada Tribunnews.com, Minggu (16/9/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas