Drijen Bea Cukai Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 909,45 Miliar
Pelanggaran yang dilakukan industri rokok pada empat periode sebelumnya terus menunjukkan tren naik.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan pemerintah demi mengendalikan peredaran serta konsumsi rokok di Indonesia.
Menurut survey rokok ilegal yang dilakukan Universitas Gajah Mada (UGM) dan konsorsium terkait, penindakan terhadap rokok ilegal ini berhasil menurunkan angka peredaran rokok secara nasional menjadi 7,04 persen.
"Kita sikapi masalah ini secara serius, dengan adakan operasi besar-besaran melakukan enforcement (penindakan), operasi pasar dan kampanue anti rokok ilegal," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi dalam konfetensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Pelanggaran yang dilakukan industri rokok pada empat periode sebelumnya terus menunjukkan tren naik.
Pada 2010, pelanggaran mencapai 6,24 persen. Angka ini naik hampir dua kali lipat pada 2016, yaitu 12,14 persen.
Baca: Budi Karya Sumadi Siapkan Hukuman Setimpal untuk PNS Kemenhub yang Integritasnya Bermasalah
Sejak dilakukan program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT), angka ini berhasil dipangkas menjadi 7,04 persen.
Selain itu, estimasi nilai pelanggaran dari industri rokok ilegal berpotensi menurunkan penerimaan negara dalam setahun Rp909,4 miliar - Rp980,2 miliar. Nominal ini turun dari sebelumnya yang mencapai Rp. 2,4 triliun.
"Dengan kata lain, kita selamatkan potential loss sebanyak Rp. 1,5 T," ucap Heru.
Menurunnya peredaran rokok ilegal akan mendorong konsumen membeli rokok berpita cukai sah tentunya dengan harga jual yang lebih tinggi.
"Kondisi ini kami harap juga bisa menekan prevalensi perokok di Indonesia."
--