Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Ingin Batalkan Putusan Pailit Kertas Leces di Mahkamah Agung

Saat ini PPA bersama Kementerian BUMN, dan Leces tengah menyempurnakan kajian soal restrukturisasi Leces.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Ingin Batalkan Putusan Pailit Kertas Leces di Mahkamah Agung
youtube
Gedung Mahkamah Agung 

Laporan Reporter Kontan,  Anggar Septiadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (persero) enggan menyerahkan aset PT Kertas Leces (persero) ke tangan para kreditur.

Selasa kemarin, Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan pailit  Kertas Leces setelah dinyatakan gagal memenuhi perjanjian perdamaian yang diajukan 15 karyawannya. 

"Secara hukum, Leces nanti akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan secara bersamaan, kami akan melanjutkan negosiasi dengan calon investor," kata Direktur Utama PPA Henry Sihotang saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (25/9/2018).

Henry menjelaskan, saat ini PPA bersama Kementerian BUMN, dan Leces tengah menyempurnakan kajian soal restrukturisasi Leces.

"Sebetulnya kami sedang finalisasi kajian karena ada calon investor yang berminat bekerjasama. Semiga kalau kasasi nanti berhasil, kita akan segera operasionalkan pabrik," paparnya.

Sebelumnya, Plt. Direktur Utama Leces Syarif Hidayat sempat menyatakan kepada Kontan.co.id bahwa setidaknya ada tiga investor yang menaksir Leces.

Baca: Juru Bicara Pasangan Jokowi-Maruf Akui Land Rover 109 V8 Punya Tunggakan Pajak

BERITA TERKAIT

Dua di antaranya adalah PT Limeda Internasional, dan PT Sinar Energi Perkasa, satunya lagi adalah perusahaan asing.

Sinar dan Limeda disebut Syarif telah menyiapkan dana Rp 1 triliun untuk membeli Leces. Namun baru Limeda yang memberikan ketersediaan dana (proof of fund) senilai EUR 800 juta.

Namun, ketika dikonfirmasi kembali Syarif bilang pilihan mulai mengerucut. Meski ia tak mau menyebut siapa investor tersebut.

Baca: DFSK Glory 580 Ramaikan Pasar SUV di Kota Medan

"Pilihannya mulai mengerucut. Sebenarnya ada dua investor, tapi yang satu lagi belum memberikan ketersediaan dana, sementara lainnya sudah memberikan ketersediaan dana senilai Rp300 miliar. Tapai kalau untuk namanya kita belum bisa sebut," kata Syarif saat dihubungi Kontan.co.id.

Terkait ikhtiar menggaet investor, kuasa hukum penggugat Eko Novriabsyah Putra dari Kantor Hukum ENP pesimistis. Ia ungkapkan beberapa alasannya.

Pertama, Soal niat mencari investor, sebenarnya telah diungkapkan Leces selama persidangan.

Namun dalam putusannya Majelis Hakim menilai, ikhtiar tersebut tak memberikan kepastian hukum terkait pembayaran kewajiban Leces kepada kreditur-krediturnya.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas