Penerimaan Cukai Vape Tahun 2018 Ditargetkan Rp 70 Miliar
"Akhir bulan kemarin kami sudah dapat Rp 35 miliar," ujarnya di Kantor Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi otimistis tahun 2018 penerimaan dari cukai vape mencapai Rp 70 miliar
"Akhir bulan kemarin kami sudah dapat Rp 35 miliar," ujarnya di Kantor Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, Selasa (2/10/2018).
Penerimaan tersebut, dikatakan Heru, memang lebih kecil dari penerimaan cukai rokok, tetapi itu dikarenakan komunitas atau volume vape memang relatif masih kecil.
"Mereka (para produaen vape) sekarang merspons kebijakan pemerintah secara postifi dan akomodatif, jadi kepatuhannya ini juga perlu dilihat," kata Heru.
Dirinya pun mengimbau kepada para konsumen vape atau vaporizer agar membeli produk liquid yang sudah dilabeli pita cukai.
Baca: Menteri Rini: PLN Kirim 7 Unit Genset 0,5 Megawatt ke Sulteng
"Karena sekarang masa transisinya sudah selesai ya, dan kami sekarang akan masuk penegakan hukumnya," pungkas Heru.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memberlakukan pengenaan cukai produk hasil pengolahan tembakau lainnya terhadap liquid rokok elektrik (vape) per 1 Oktober 2018 mendatang sebesar 57 persen.
Pengenaan cukai ini berpotensi menambah penerimaan negara. Sebab, menurut perhitungan Ditjen Bea Cukai, potensi bisnis likuid vape cukup besar mencapai Rp 5 triliun sampai dengan Rp 6 triliun.
Namun, lantaran baru dikenakan penuh pada 1 Oktober 2018, maka potensi penerimaan negara yang akan didapat hanya sekitar Rp 200 miliar