Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai Besok, Ekspor 3 Komoditas Ini Harus Pakai L/C

Kali ini, Kementerian Perdagangan optimistis tak ada gangguan penerapan wajib L/C.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mulai Besok, Ekspor 3 Komoditas Ini Harus Pakai L/C
KOMPAS IMAGES
Tandan buah segar kelapa sawit dinaikan ke atas truk. 

Laporan Reporter Kontan, Abdul Basith, Grace Olivia dan Kiki Safitri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemdag) memastikan kewajiban penggunaan letter of credit (L/C) untuk ekspor barang tertentu berlaku mulai Minggu (7/10/2018) esok hari.

Meski, pengusaha khawatir penggunaan itu berpotensi menekan kinerja ekspor karena pembeli di luar negeri menolak pembayaran via L/C.

Hanya, kewajban L/C masuk di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 94/2018. Keluar 6 September 2018 dan berlaku 30 hari sejak diundangkan.

Awalnya, aturan itu mewajibkan penggunaan LC untuk ekspor empat komoditas, yakni mineral, batubara, minyak dan gas bumi, dan kelapa sawit.

Belakangan, Kemdag dengan menghilangkan kewajiban LC untuk ekspor migas.

Baca: Cerita Karya Gita Savitri Ini Dfilmkan Setelah Versi Novelnya Laku 100.000 Eksemplar

Pasalnya, industri migas sudah menggunakan bank garansi alias standby letter of credit (SBLC).

Berita Rekomendasi

Keduanya hampir sama, bedanya SBLC bisa mengurangi kerugian jika transaksi tidak berjalan seperti yang direncanakan.

Pemerintah sebenarnya sudah sejak lama ingin mewajibkan penggunaan LC bagi eksportir. Sejak 2009 sudah ada aturan wajib L/C untuk komoditas tambang dan sawit.

Awalnya kewajiban itu akan berlaku 1 April 2009, tapi ditunda.

Baca: Jual Saham Saratoga Sandiaga Uno Beli Surat Utang Negara, Terungkap Tujuan Sebenarnya

Baca: Rupiah Tembus 15 Ribu per Dolar AS, Iwan Fals Singgung Mata Uang Zimbambwe

Hingga Menteri Perdagangan saat itu Mari Elka Pangestu meneken Permendag No.27/2010 24 Juni 2010 yang membatalkan wajib L/C. Dan ini terulang di 2015.

Kali ini, Kemdag optimistis tak ada gangguan penerapan wajib L/C.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan memastikan aturan wajib LC berlaku sesuai target 7 Oktober 2018.

Wajib L/C adalah salah satu strategi pemerintah minta hasil ekspor sumber daya alam masuk ke dalam negeri untuk menambah pasokan dollar Amerika Serikat (AS).

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas