OJK Kaji Aturan Tanda Tangan Digital untuk Mudahkan Pembukaan Rekening Efek
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang mengkaji aturan tanda tangan digital untuk memudahkan pembukaan rekening efek
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang mengkaji aturan tanda tangan digital untuk memudahkan pembukaan rekening efek. Hal itu, bertujuan untuk meningkatkan jumlah investor di dalam negeri.
Selain itu, dengan makin mudahnya pembukaan rekening saham, diharapkan akan meningkatkan literasi keuangan di dalam negeri, terutama untuk generasi milenial yang saat ini sudah mencapai 72 persen pernah berinvestasi di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hoesen menyampaikan, tanda tangan digital tersebut akan diterapkan secara bertahap dalam waktu dekat.
Keabsahan tanda tangan digital tersebut juga selaras dengan pasar 5 sampai 12 UU No 11 tahun 2008 mengenai informasi dan tanda tangan digital.
“Akan diterapkan bertahap. Ini upaya untuk peningkatan inklusi keuangan dan peraturan yang telah ada saat ini,” ungkap Hoesen, di Bursa Efek Indonesia, Sudirman, Jakarta, Senin (8/10/2018).
Di tempat yang sama, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Inarno Djajadi merespons positif kebijakan tanda tangan digital tersebut, karena akan memudahkan proses pembukaan rekening efek bagi nasabah.
“Tanda tangan digital kan sudah diperbolehan, pastinya akan lebih mempersingkat proses registrasi,” kata Inarno.