5 Fakta Singkat Bangkrutnya Perusahaan Teh Sariwangi, Sudah Pinjam Rp 1 Triliun, Investasi Gagal
Berita perusahaan teh raksasa Indonesia, PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, dinyatakan pailit atau bangkrut cukup menyentak publik Tanah Air.
Editor: Aji Bramastra
TRIBUNNEWS.COM - Berita perusahaan teh raksasa Indonesia, PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, dinyatakan pailit atau bangkrut cukup menyentak publik Tanah Air.
Maklum, nama Sariwangi begitu ngetop di masyarakat Indonesia, lantaran sebuah produk teh celup.
Lalu, apa dan bagaimana yang menyebabkan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dinyatakan pailit?
Berikut 5 fakta singkatnya :
1. Bukan Teh Celup
Perusahaan teh PT Sariwangi Agricultural Estate Agency berdiri sejak tahun 1962.
Kantornya berada di Gunung Putri Bogor Jawa Barat.
Tahun 1970-an, Sariwangi kemudian memperkenalkan revolusi minum teh lewat produk teh celup.
Saat diluncurkan, produk teh yang sukses luar biasa hingga kini ini kemudian diberi merek Teh Celup Sariwangi.
Tapi, produk ini kemudian diakuisisi oleh Unilever pada 1989.
Meski mengakuisisi produk Teh Celup Sariwangi, dalam rilisnya, Unilever menekankan, PT Sariwangi Agricultural Estate Agency bukanlah perusahaan milik mereka.
PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, pernah menjadi rekan usaha Unilever dalam memproduksi teh merek Sariwangi.
Tapi saat ini sudah tidak ada lagi kerjasama, dan Unilever tetap memproduksi Teh Sariwangi.
2. Investasi Gagal
PT Sariwangi Agricultural Estate Agency kemudian mencoba berinvestasi di penggunaan teknologi untuk meningkatkan produksi perkebunan.
Perusahaan ini mengembangkan sistem drainase atau teknologi penyiraman air dan telah mengeluarkan uang secara besar-besaran.
Namun hasil yang didapat tidak seperti yang diharapkan.
Sudah terlanjur utang besar, tapi pendapatan tak sesuai prediksi.
Ujung-ujungnya, pembayaran cicilan utang tersendat.
Sejumlah kreditur mulai mengajukan tagihan.
3. Utang Rp 1,5 Triliun
Masalah keuangan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency bersama perusahaan afiliasinya, PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, mulai muncul pada tahun 2015.
Dua perusahaan ini ternyata terjerat utang hingga Rp 1,5 triliun ke sejumlah kreditur.
Tercatat, ada lima bank yang mengajukan tagihan pada tahun itu, yakni PT HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Rabobank International Indonesia, PT Bank Panin Indonesia Tbk, dan PT Bank Commonwealth.
4. Memohon Perdamaian
Sariwangi sempat mengajukan perdamaian.
Dua perusahaan itu mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada para kreditur.
5. Dinyatakan Pailit
Meski sudah diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, namun hingga 2018, Sariwangi dan Indorub tetap tak bisa menjalankan janjinya.
Pada Rabu (17/10/2018), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari salah satu kreditur yakni PT Bank ICBC Indonesia terhadap Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung.
Seiring dengan keputusan tersebut, dua perusahaan perkebunan teh ini resmi menyandang status pailit.
"Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi), dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat membacakan amar putusan, Selasa (16/10/2018) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sariwangi, Si Pelopor Teh Celup di Indonesia yang Berakhir Tragis"