Divestasi Freeport Bisa Gagal karena Hal Krusial Ini
Audit BPK menemukan ada kerugian Rp 185 triliun yang disebabkan oleh aktivitas penambangan PT FI.
Editor: Choirul Arifin
Saat ini pun, lanjut Toni, pihaknya masih melakukan konsultasi dengan KLHK untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Perhitungan ini masih perlu didiskusikan lagi dengan KLHK, sampai saat ini kami masih konsultasi,” ujar Toni.
Baca: Pembeli Properti Meikarta Deg-degan Pasca Terkuaknya Kasus Dugaan Suap di Pemkab Bekasi
Sementara itu, menurut Budi, selian persoalan lingkungan, penyelesaian proses divestasi ini pun masih menunggu kelengkapan administrasi berupa perizinan.
Baik yang perlu diperoleh oleh Freeport McMoran (FCX) dari regulator di sejumlah negara, maupun dari Kementerian ESDM, terutama soal Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Soal pelunasan pembayaran, Budi menargetkan bisa terjadi pada bulan Desember 2018. Target ini mundur, dimana pada saat penandatangan SPA pada 27 September 2018, Budi yakin bisa melunasi pembayaran pada bulan November.
“Tinggal administrasi dan izin-izin untuk bisa penuhi syarat dan pembayran sebelum closing. Diharapkan selesai bulan Desember,” ungkapnya.