Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pelaku Industri Keramik Sambut Baik PMK BMTP Ubin dan Keramik

Adanya PMK ini memperlebar ruang produsen keramik dalam negeri untuk bisa menggenjot penjualannya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Industri Keramik Sambut Baik PMK BMTP Ubin dan Keramik
Ist
Marketing Manager PT Saranagriya Lestari Keramik, Susan Anindita (kiri) 
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan ( BMTP ) Terhadap Impor Barang Ubin Keramik, pada 19 September 2018 lalu disambut pelaku usaha industri keramik.

Adanya PMK ini memperlebar ruang produsen keramik dalam negeri untuk bisa menggenjot penjualannya.

Susan Anindita, Marketing Manager PT Saranagriya Lestari Keramik  mengatakan produsen keramik dalam negeri diuntungkan dengan aturan yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.973/M-DAG/SD/8/2018 tersebut.

"Ruang bagi produk impor keramik yang selama ini membanjiri pasar secara perlahan dapat ditekan. Ini akan meningkatkan pangsa pasar," katanya.

PT Saranagriya Lestari Keramik merupakan perusahaan yang memproduksi Milan Keramik.

Dalam ketentuan itu, tarif BMTP yang dikenakan yaitu Periode tahun pertama mulai 12 Oktober 2018 - 11 Oktober 2019) sebesar 23 persen.

Kemudian untuk periode tahun kedua yaitu 12 Oktober 2019 - 11 Oktober 2020 sebesar 21 persen.

Baca: Bea Cukai Akan Kenakan Tarif Impor Lebih Tinggi Untuk Ubin Keramik Dari Luar Negeri

Rekomendasi Untuk Anda

Dan untuk periode tahun ketiga yaitu 12 Oktober 2020 - 11 Oktober 2021 sebesar 19 persen.

Penerapan BMTP ini diberlakukan terhadap produk ubin keramik dengan uraian barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dari keramik, selain dari barang subpos 6907.30 dan 6907.40, yang area permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi 7 cm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif.

Susan menyatakan hal itu tidak cukup untuk dapat serta merta mengatasi persoalan membanjirnya produk keramik impor.

"Diperlukan upaya lanjutan dan bauran kebijakan pemerintah untuk mendorong industri keramik dalam negeri lebih berkembang," katanya.

Susan menambahkan, Milan Tiles siap bersaing dengan produk luar negeri. 

Apalagi adanya kemudahan layanan purna jual yang jauh lebih mudah dijangkau oleh para konsumen lokal jika dibandingkan dengan produk luar negeri, yang bahkan tidak memiliki kantor representatif di Indonesia.

"Hal ini kembali direfleksikan dengan banyaknya permintaan untuk melakukan ekspor keluar negeri, seperti Malaysia, Thailand, Korea, Australia, Dubai, dan masih banyak lagi lainnya," katanya.

Milan Tiles yang memiliki jumlah motif lebih dari 600 varian, adalah pilihan tepat bagi desainer interior, arsitek dan design enthusiast yang mengerti akan kualitas dalam setiap detailnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas