Data Center Harus Dilihat dalam Konteks Digital
Persoalan data center menjadi salah satu pembahasan alot dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
Editor: Sanusi
"Misalnya sektor perbankan, apakah boleh data asing ada di Hong Kong, nanti dibicarakan dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), itu hak sektor," kata Semuel.
Ignatius Untung, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) sebelumnya mengatakan aturan data center yang ada selama ini masih membingungkan.
"Prosesnya maju mundur. Dulu awalnya pemerintah minta data center harus di Indonesia. Biarpun sanksinya apa belum jelas, masih abu-abu. Kalau abu-abu, percuma juga kita bikin data center," kata Ignatius.
Di Indonesia, ia menjelaskan, banyak perusahaan e-commerce yang masih menempatkan data center di luar negeri, terutama perusahaan global.
Salah satu alasannya, infrastruktur pendukung juga belum cukup siap untuk mendukung kewajiban pembangunan data center di Indonesia.
Pada dasarnya pelaku industri mencari layanan server cloud yang bisa diandalkan.
"Kami mencari yang kualitas bagus karena server down satu jam saja, kerugiannya sudah miliaran rupiah." kata Ignatius.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Kominfo: Data center harus dilihat dalam konteks digital