Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Formasi Usul Batasan Produksi SKT Ditingkatkan Agar Industri Bisa Tumbuh

Bing Pratikno berharap agar batasan produksi SKT untuk golongan II dan III ditingkatkan agar industri SKT kecil dan menengah dapat tumbuh

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Formasi Usul Batasan Produksi SKT Ditingkatkan Agar Industri Bisa Tumbuh
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun saat berkunjung di Industri SKT di Pasuruan, Senin (15/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Penasihat Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Bing Pratikno mengapresiasi keputusan pemerintah yang memutuskan tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2019.

Dia menilai, keputusan itu akan berdampak positif di sejumlah hal.

"Tidak ada kenaikan tarif cukai maka mengurangi inflasi dan daya beli masyarakat pun terjaga," ucapnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (8/11/2018).

Bing Pratikno mengatakan pemerintah sebelumnya telah berbicara dengan para industri, pemerintah akan memprioritaskan Sigaret Kretek Tangan (SKT) akan berdampak positif bagi seluruh pelaku usaha SKT kecil dan menengah.

Atas hal itu, Bing Pratikno berharap agar batasan produksi SKT untuk golongan II dan III ditingkatkan agar industri SKT kecil dan menengah dapat tumbuh.

Usulan Formasi tersebut, ujarnya, akan berdampak ke berbagai stakeholder.

"Dengan menaikkan batasan produksi maka banyak pihak yang di untungkan bukan hanya pelaku SKT namun juga pertumbuhan ekonomi daerah," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Dari sisi industri ada kesempatan untuk tumbuh dan berkembang ini merupakan motivasi bagi industri SKT," katanya.

Selain industri, petani tembakau dan cengkeh diuntungkan jika ada kenaikan batasan produksi.

"Hasil petani dapat diserap lebih banyak di industri dalam negeri," ucapnya.

Kenaikan batasan produksi yang berarti meningkatkan produksi bagi industri akan berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja.

"Ini dapat mengurangi pengangguran yang mana adalah fokus pemerintah. SKT adalah industri padat karya yang tidak perlu membeli mesin miliaran rupiah," terangnya.

Dia menjelaskan SKT mempunyai peluang dari batasan produksi untuk meningkatkan produksi dari pangsa pasar yang ditinggalkan rokok ilegal sebanyak 18 miliar batang. Peluang ini tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara melalui cukai.

"Kami menawarkan ke konsumen (rokok legal) rokok yang murah dan tidak kalah kualitasnya," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas