Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tax Ratio Masih Rendah, Sri Mulyani Ajak Masyarakat Makin Sadar Pajak

Tax rasio Indonesia masih di bawah 15 persen. Kita masih berkutat selama 5 tahun terakhir 10-12 persen, kata Sri Mulyani.

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tax Ratio Masih Rendah, Sri Mulyani Ajak Masyarakat Makin Sadar Pajak
TRIBUNNEWS/SYAHRIZAL SIDIK
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (9/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat. Sebab, kontribusi penerimaan pajak terhadap terhadap total penerimaan negara sangat besar, sekitar 70 persen. Namun, dari sisi rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), Indonesia masih tertinggal dibanding negara-negara di Asean. Thailand misalnya, tax rationya sebesar 15,7 persen, Singapura 14,3 persen, Malaysia 13,8 persen, dan Filipina 13,7 persen. 

“Tax rasio Indonesia masih di bawah 15 persen. Kita masih berkutat selama 5 tahun terakhir 10-12 persen. Dan ini berarti masih banyak potensi untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak,” kata Menteri Sri Mulyani, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (9/11/2018). 

Sri menyebut, Indonesia masih punya pekerja rumah yang besar mengenai inklusi pajak. Menurutnya, jika tax rasio bisa dinaikkan sekitar 16 persen terhadap PDB, maka penerimaan perpajakan bisa mencapai Rp 750 triliun. 

Baca: Hotman Paris Tanyakan Godaan dari Sugar Daddy, Luna Maya Ungkap Pengalamannya Dirayu Penjabat

“Banyak sekali fakta yang membuat kita tercenung betapa kita masih punya pekerjaan rumah untuk tingkatkan kesadaran pajak. GDP sudah mendekati 16 ribu triliun. Tapi penerimaan pajak baru 1.600 triliun,” jelasnya. 

Karena itu, untuk menggenjot kesaradan mengenai  pajak, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Lembaga Ilmu dan Pengetahuan Indonesia. Selain Nota Kesepahaman, Ditjen Pajak juga memperluas kerja sama pendidikan pajak melalui Perjanjian Kerja Sama dengan Universitas Terbuka, Pusat Data dan Informasi Ilmiah LIPI, serta Direktorat Jenderal Pengembangan Ristek, Kemenristekdikti.

Baca: 20 Perwira Polri Hari Ini Naik Pangkat, Siapa Saja Mereka?

“Edukasi dan pemahaman pentingnya pajak dan kesadaran membayar pajak bagian dari strategi kami semua untuk meningkatkan penerimaan negara yang akan kembali ke masyarakat juga. Kementerian yang hadir adalah yang mendapatkan 20 persen pendapatan negara untuk pendidikan. Mendagri sepertiga anggarannya untuk transfer ke daerah,” jelasnya, 

Baca: Dokter Mengeluh, Biaya Operasi Cesar Sebelum Ada BPJS Kesehatan Rp 6 Jutaan, Kini Cuma Rp 4,3 Jutaan

BERITA TERKAIT

Sri Mulyani menjelaskan, jika diibaratkan ada 10 orang yang bekerja di Indonesia, baru satu yang terdaftar sebagai wajib pajak. Dari 10 orang wajib pajak tersebut, yang betul-betul membayar pajak hanya 1 orang. Sedangkan, yang betul-betul menyampaikan SPT hanya 5 orang. 

“Kami menyadari tugas konstitusi mengumpulkan pajak bukan tugas yang mudah. Dibutuhkan pemahaman dan kesadaran yang harusnya ditanamkan sejak usia dini,” ungkapnya. 

Sri Mulyani berharap, dengan adanya nota kesepahaman tersebut, bisa menjadi langkah awal pemerintah menanamkan pemahaman mengenai pajak bagi masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas