Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian PUPR Kembali Sertifikasi Pekerja Konstruksi

kontraktor yang mengerjakan proyek konstruksi di atas Rp 100 miliar atau berisiko tinggi harus memiliki tenaga ahli K3.

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi
zoom-in Kementerian PUPR Kembali Sertifikasi Pekerja Konstruksi
Syahrizal
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kembali menyelenggarakan program sertifikasi tenaga ahli keselamatan dan kesehatan kerja kontruksi (K3).

Kementerian PUPR telah mewajibkan, kontraktor yang mengerjakan proyek konstruksi di atas Rp 100 miliar atau berisiko tinggi harus memiliki tenaga ahli K3.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin menyampaikan, pembangunan infrastruktur tidak akan berhasil jika tidak ditunjang oleh sumber daya manusia yang memadai, apalagi proyek infrastruktur yang berisiko tinggi. Karena itu, peran tenaga ahli K3 sangat penting. Persyaratan tenaga ahli K3 juga sudah menjadi acuan dalam lelang pekerjaan konstuksi.

Berdasarkan data Kementerian PUPR, saat ini ada sekitar 7 juta tenaga kerja konstruksi, baik tenaga ahli maupun tenaga terampil. Dari jumlah tersebut, yang telah sertifikasi baru sekitar 600.000 orang.

“Kita harus memiliki tenaga ahli, khususnya tenaga ahli K3. Juga tenaga ahli lainnya, mengapa, karena semua item pekerjaan itu harus menggunakan tenaga ahli dan itu ditandai dengan adanya sertifikat,” kata Syarif Burhanuddin, Selasa (13/11/2018) di Jakarta.

Syarif berharap, tenaga ahli tersebut tidak hanya bersifat administasi, sebab selama ini yang melaksanakan itu hanya di level bawah saja. “Kita angkat ke level manager di level direksi minta mereka semua mengetahui dan memiliki sertifikat,” ujarnya.

Adapun, peserta yang mengikuti program ini berjumlah 60 orang yang terdiri dari 13 orang di level direksi dan 47 orang di level manajemen.

BERITA TERKAIT

Mereka berasal dari 11 BUMN, yakni PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero) Tbk, PT Indra Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero), PT Yodya Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero). Ada pula yang dari PT PP (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Bina Karya (Persero), PT Nindya Karya (Persero), dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

“Diharapkan indeks kecelakaan konstruksi akan turun ke depannya,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas