Sebelum Tragedi Lion Air JT 610 Agus Santoso Pensiun dari Dirjen Perhubungan Udara
Agus Santoso sudah tidak lagi menjabat sebagai Dirjen Perhubungan Udara di Kementerian Perhubungan sejak 27 Juli 2018
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-PT Garuda Indonesia Tbk angkat bicara terkait adanya mis informasi terkait dengan pelantikan Polana Banguningsih Pramesti sebagai pejabat tetap Dirjen Hubungan Udara, pada Senin (12/11/2018) menggantikan Agus Santoso sebagai buntut kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
Sekretaris PT Garuda Indonesia Tbk Ikhsan, menjelaskan, Agus Santoso sudah tidak lagi menjabat sebagai Dirjen Perhubungan Udara di Kementerian Perhubungan sejak 27 Juli 2018, lantaran pensiun. Agus Santoso sambung Ikhsan, kini aktif di PT Garuda Indonesia Tbk sebagai Komisaris Utama.
Baca: Menhub: Garuda Ambil Alih Operasional Sriwijaya Untuk Cegah Perang Tarif
"Yang benar adalah Pak Agus sudah pensiun dari jabatan Dirjen Perhubungan Udara sejak 27 Juli 2018, karena secara aturan Undang-undang ASN usia maksimum Dirjen adalah 60 tahun," kata Ikhsan.
"(SK selesai sebagai Dirjen sekaligus alih status Widyaiswara Utama dengan Keppres Nomor 32/M Tahun 2018 ditandatangani Presiden tanggal 5 Juni 2018 dan berlaku sejak 27 Juli 2018). Kini, Pak Agus aktif sebagai Komut di Garuda," ujar Ikhsan dalam keterangannya yang diterima tribunnews.com, Kamis (15/11/2018).
Setelah pensiun, Ikhsan menjelaskan, jabatan Dirjen Perhubungan Udara kosong selama kurang lebih 4 bulan, dimana di dalam kekosongan ini pengoperasian pesawat Lion JT 610 mulai 15 Agustus 2018 dan kecelakaan 29 Oktober 2018.
"Jadi, informasi berita yang menyatakan bahwa Menteri perhubungan mencopot Agus Santoso merupakan buntut kecelakaan Lion Air JT 610 sebagai Dirjen Perhubungan Udara sama sekali tidak benar," tegas Ikhsan.
Dijelaskan, semasa menjabat sebagai Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso banyak perbaikan yang telah dilakukan, terutama menyangkut keselamatan penerbangan.
Baca: Harga Saham Garuda Meroket 22 Persen Pasca Kabar Akusisi Operasional Atas Sriwijaya Air
Medio Oktober 2017 mencatat, perbaikan keselamatan penerbangan di Indonesia meningkat tajam dari rangking 152 melompat ke rangking 55 dunia. Dengan demikian, ada 97 negara terlompati dalam prestasi pemenuhan aturan keselamatan penerbangan Indonesia mengacu pada pemenuhan aturan ICAO annexes mutakhir.
Selain itu, pelepasan EU Ban untuk seluruh 62 maskapai penerbangan Indonesia juga terealisasi, serta Indonesia dapat mempertahankan penerbangan pada level 1st Category FAA secara Internasional.
Terkait dengan prestasi yang pernah ditorehkan semasa menjadi Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso mengungkapkan jelang pensiun, ia memiliki harapan besar agar capaian yang tinggi di dalam level keselamatan penerbangan tersebut dapat dipertahankan.
Melalui updated regulasi international tahun-tahun berikutnya dan terutama consistency terus menerus dalam pengawasan.
Baca: Garuda dan Citilink Bakal Berikan Fasilitas Wifi Gratis, Ini Ketentuannya
Karena, lengah sedikit akan menjadikan kecelakaan fatal, mengingat transportasi udara adalah high regulated dan high risk jika tidak ditangani serius.
"Ini artinya regulasi atau aturan kita sudah sesuai standard internasional mutakhir. Sekarang tinggal pengawasan di lapangan bahwa pekerjaan yang mandatory juga harus dikerjakan," ujar Agus.
Agus pun mengaku, prestasi yang pernah diukir semasa menjabat sebagai Dirjen Perhubungan Udara, semata-mata tidak hanya menjaga citra Indonesia saja. Lebih dari itu, lanjut Agus, yang terpenting adalah menjaga keselamatan hidup masyarakat pengguna transportasi udara.