Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kanwil DJP Jateng II Sebut Tunggakan Pajak di Wilayah Solo Capai Rp 213 Miliar

Pihaknya mengatakan, lelang aset milik wajib pajak (WP) merupakan salah satu tahapan yang dilakukan sebagai sanksi WP yang tidak membayar pajak

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Kanwil DJP Jateng II Sebut Tunggakan Pajak di Wilayah Solo Capai Rp 213 Miliar
IST
Warga antre untuk membayar pajak mereka belum lama ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II menyebutkan total tunggakan pajak di wilayah Kota Solo hingga saat ini mencapai Rp 213 miliar.

"Dan saat ini Rp72 miliar di antaranya sudah melalui proses lelang," ujar Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu kepada awak media, Jumat (16/11/2018).

Pihaknya mengatakan, lelang aset milik wajib pajak (WP) merupakan salah satu tahapan yang dilakukan sebagai sanksi WP yang tidak membayar pajak.

Atau dalam arti upaya penagihan, namun apabila tidak efektif akan dikenai upaya terakhir yakni gizzeling.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas