Kanwil DJP Jateng II Sebut Tunggakan Pajak di Wilayah Solo Capai Rp 213 Miliar
Pihaknya mengatakan, lelang aset milik wajib pajak (WP) merupakan salah satu tahapan yang dilakukan sebagai sanksi WP yang tidak membayar pajak
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II menyebutkan total tunggakan pajak di wilayah Kota Solo hingga saat ini mencapai Rp 213 miliar.
"Dan saat ini Rp72 miliar di antaranya sudah melalui proses lelang," ujar Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu kepada awak media, Jumat (16/11/2018).
Pihaknya mengatakan, lelang aset milik wajib pajak (WP) merupakan salah satu tahapan yang dilakukan sebagai sanksi WP yang tidak membayar pajak.
Atau dalam arti upaya penagihan, namun apabila tidak efektif akan dikenai upaya terakhir yakni gizzeling.
Berita Rekomendasi