Lion Air JT 610 Jatuh di Teluk Karawang, Boeing Digugat 2 Firma Hukum AS
Gugatan diajukan terkait tragedi Lion Air JT 610 yang jatuh di Teluk Karawang, 29 Oktober 2018
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua firma hukum asal Amerika Serikat Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC mengajukan gugatan kepada The Boeing Company di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat.
Gugatan diajukan terkait tragedi Lion Air JT 610 yang jatuh di Teluk Karawang, 29 Oktober 2018.
"Gugatan ini kami ajukan atas nama klien kami yaitu orang tua dari Rio Nanda Pratama yang tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut. Pratama adalah seorang dokter muda dalam perjalan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta dan hendak menikah pada tanggal 11 November 2018," tulis Curtis Miner dari Colson Hicks Eidson dalam keterangan resminya, Kamis (15/11).
Boeing digugat lantaran JT 610 menggunakan pesawat Boeing 737 MAX. Pada 7 November 2018, Federal Aviation Administration (FAA) telah merilis Emergency Airworthiness Directive untuk Boeing 737 MAX.
Baca: Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis di Bekasi Gunakan Linggis Saat Beraksi, Dua Anak Dibekap
FAA menilai bahwa Boeing 737 MAX memiliki kondisi yang tidak aman dan kondisi ini juga mungkin ada dan dapat terjadi pada Boeing 737 MAX lainnya.
Curtis menambahkan, gugatan diajukan sebab di Indonesia hasil investigasi terhadap kecelakaan udara tak dapat menentukan siapa yang melakukan kesalahan.
"Investigasi oleh lembaga Pemerintah biasanya tidak akan memutuskan siapa yang bersalah dan tidak menyediakan ganti rugi yang adil kepada para keluarga korban. Inilah pentingnya gugatan perdata pribadi dalam tragedi seperti ini," sambungnya.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Tragedi Lion Air JT 610, Boeing digugat