Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

YLKI Desak PT KAI Copot Iklan Rokok di Stasiun Kereta

Tulus menilai, kebijakan PT KAI membolehkan iklan rokok di stasiun kereta menunjukkan inkonsistensi manajemen dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok

Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in YLKI Desak PT KAI Copot Iklan Rokok di Stasiun Kereta
TRIBUNNEWS/RIA ANASTASIA
Konferensi pers YLKI tentang desakan kepada manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencopot seluruh iklan rokok yang terpasang di sejumlah stasiun kereta di Jakarta, Jumat (16/11/2018). 

Laporan Reporter Tribunnews, Ria Anastasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencopot seluruh iklan rokok yang terpasang di sejumlah stasiun kereta.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengaku menerima banyak aduan terkait iklan rokok yang bertebaran di di stasiun Yogyakarta (Tugu dan Lempuyangan), Stasiun Semut dan Gubeng di Surabaya, Stasiun Solo Balapan di Solo, Stasiun Purwokerto, dan Stasiun Tawang Semarang.

"Akhir Oktober kamu dapat masukan dari konsumen soal maraknya iklan rokok. Kami mendesak manajemen PT KAI mencopot dan menghentikan pemasangan iklan di stasiun kereta ," kata Tulus saat jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).

Tulus juga meminta PT KAI mengakhiri segala perjanjian dengan industri rokok.

Tulus Abadi menilai, kebijakan PT KAI membolehkan iklan roko di stasiun kereta menunjukkan inkonsistensi manajemen PT KAI dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok (KTR).

"Di masa pak Ignasius Jonan (sebagai Dirut PT KAI). Salah satu terobosan dari sisi pelayanan itu adalah mewujudkan kereta api tanpa rokok. Siapapun tidak boleh merokok di area stasiun, dan di dalam kereta api. Jika terbukti ada penumpang yang merokok, akan diturunkan di tengah jalan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

"Sekarang mengalami kemunduran. Ini menandakan perilaku kebijakan yang inkonsisten pada managemen PT KAI. Di satu sisi menjadikan stasiun sebagai area atau wahana KTR, tapi di sisi lain mempromosikan/mengiklankan produk rokok di area KTR," imbuhnya.

YLKI menilai PT KAI telah melanggar UU Kesehatan, PP No. 109/2012, dan sejumlah Perda/Pergub/Perwali tentang KTR. Area KTR (stasiun), lanjut Tulus, dilarang sebagai tempat promosi atau produk rokok.

Respon PT KAI: Menutupi Baliho dengan Kain Batik

Menanggapi protes tersebut, Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi Kereta Api Indonesia (Daop) VI Yogyakarta Eko Budianto mengatakan sudah menutupi iklan dengan kain.

"Kami langsung tutupi iklannya dengan kain dan papan," kata dia saat dikonfirmasi.

Meski begitu, Tulus menyebut tindakan menutup iklan dengan kain merupakan respon yang setengah hati.

"Itu bukan respon nyata karena sewaktu-waktu bisa copot kainnya, bukan turunkan balihonya. Menurut kami reson penutupan masih setengah hati belum tulus. Kami pantau baru Daop Yogyakarta yang lakukan, padahal semua yg dimonitoring itu pasang iklan yang cukup mencolok," tukasnya.

Tulus menunggu agar PT KAI mengambil langkah konkrit dengan mencopot iklan rokok yang ada di stasiun.

"Managemen PT KAI agar fokus pada peningkatan dan pembenahan pelayanan pada konsumen. Segera copot dan hentikan pemasangan iklan rokok di stasiun karena bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada," pungkasnya.

Foto: (kiri-kanan) Ketua umum SAPTA Asas Tigor Nainggolan, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, anggota JP3T Sri Pangastuti saat jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas