BEI Bakal Suspensi Saham First Media Jika Masalah Utang Bikin Bisnis Terganggu
Otoritas bursa menyatakan akan menghentikan sementara perdagangan saham PT First Media Tbk (KBLV)
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas bursa menyatakan akan menghentikan sementara perdagangan saham PT First Media Tbk (KBLV) jika masalah tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHz mengganggu bisnis perusahaan.
Hal itu disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna di BEI, Sudirman, Jakarta. Perusahaan dengan kode saham KBLV tersebut secara kooperatif telah berdiskusi dengan BEI dua kali.
Nyoman menyampaikan, hingga saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika masih memproses hal itu.
Baca: Putus dari Luna Maya, Ini Kisah Reino Barack dari Tokyo ke London Temui Syahrini dan Pengakuan Inces
Sebelumnya pihak First Media bersama anak usahanya, PT Internux (Bolt) menyampaikan kesanggupannya untuk membayar tunggakan kepada pemerintah.
“Kalau misal izin tersebut menyebabkan going concern terganggu sustainability-nya terganggu bisa kita lakukan suspen,” ungkap Nyoman, Kamis (22/11/2018).
Bursa juga masih terus memantau apakah permasalahan mengenai tunggakan tersebut akan mempengaruhi kinerja First Media ke depannya.
Sebab, ada kemungkinan perusahaan bakal kehilangan potensi pendapatan dari Internux selaku operator Bolt jika nantinya izin penggunaan radio First Media dicabut pemerintah.
Baca: Penyelesaian Utang Belum Jelas, Layanan Bolt 4G LTE Resmi Distop
“Mereka kalau ada anak yang konsolidasi dan misalnya dominan tentunya akan memengruhi induknya,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan surat peringatan kepada First Media TBK (KBLV) dan Bolt untuk membayar tunggakan biaya penggunaan frekuensi radio sejak 2016.
Tagihan Kominfo berasal dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHz yang belum dibayar perusahaan itu senilai Rp 500 miliar.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengungkapkan, pihaknya menunggu pembayaran dari perusahaan penyedia jaringan internet itu hingga 17 November 2018. Bila melewati tanggal itu, First Media dan Bolt terancam dicabut izin penggunaan frekuensinya.